Ratusan Pendatang Baru Dipulangkan

Pemprov DKI Jakarta kembali bersikap tegas terhadap para pendatang baru. Sebanyak 110 pendatang baru, Jumat siang (16/6) dipulangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ke daerah asal. Pendatang baru yang dipulangkan adalah mereka yang tidak bisa menunjukan identitas sebagai penduduk Jakarta saat petugas Dukcapil menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK), Kamis (15/6) kemarin.

OYK yang digelar secara serentak di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta kemarin berhasil menjaring 906 kaum urban meliputi, wilayah Jakarta Pusat sebanyak 114 orang, Jakarta Utara 173 orang, Jakarta Barat sebanyak 156 orang, Jakarta Selatan sebanyak 326 dan Jakarta Timur sebanyak 17 orang. Dari jumlah tersebut hanya 522 orang terperiksa, 461 dilakukan tindak pidana ringan dan 121 dikirim ke panti sosial.

Dari hasil seleksi yang dilakukan sebanyak 110 orang dipulangkan kedaerah asal dan 11 orang warga Bodetabek telah pulang setelah diberikan peringatan. Operasi yang dilakukan kemarin juga berhasil menjaring sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) diantaranya dari Negara Afrika dan China langsung di deportase oleh instansi Keimigrasian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Abdul Kadir pada saat memulangkan ratusan kaum urban di Panti Sosial Kedoya, Kembangan, Jakarta Barat mengatakan, Perda tentang larangan warga masuk ke Ibukota kini tidak berlaku lagi, karena Perda tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perda yang diberlakukan sekarang adalah Perda 4/2004 tentang pendaftaran Kependudukan dan Catatan Sipil.

Abdul Kadir menjelaskan, dalam Perda 4/2004 pasal 3 ayat 2 dijelaskan, setiap orang atau badan yang memberikan jaminan rumah tinggal wajib melapor ke RT, RW atau Dinas Dukcapil, sehingga tidak ada lagi alasan bagi warga yang tinggal di rumah pemukiman, kontrakan, rumah susun dan aparteman.

Untuk melaksanakan Perda tersebut dilakukan oleh 14 instansi terkait diantaranya Dinas atau Sudin Pariwisata, Nakertrans, Tramtib, Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) dan Kehakiman. Nantinya, lanjut dia, penertiban tidak hanya lagi dilakukan kepada warga pemukiman, tapi juga terhadap penduduk yangb tinggal di rumah susun, dan apartemen.

Berdasarkan hasil registrasi yang dilakukan Dinas Dukcapil jumlah warga di ibu kota pada malam hari sebanyak 9 juta jiwa dan siang hari sebanyak 11 juta jiwa. Jumlah warga pada malam dan siang hari terdapat selisih dan diperkirakan sebanyak 1,5 juta dari jumlah tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada pendatang baru yang dipulangkan, jika ingin datang ke Ibukota Jakarta untuk mentaati Perda DKI Jakarta diantaranya melengkapi identitas diri dan siapkan tempat tinggal dan pekerjaan tetap dan wajib melapor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sebaiknya warga yang akan ke Jakarta harus pikir-pikit dahulu, jangan berharap datang untuk kerja di Jakarta malah dikerjain," harapnya.

Nah lo, siapa suruh datang Jakarta?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama