Pemprov Banten Diminta Tegas Larang Komite Sekolah Jadi Pemborong

Cilegon, 30 November 2006

Pemerintah Provinsi Banten diminta untuk tegas melarang badan atau lembaga yang tidak memiliki kualifikasi jasa konstruksi untuk memperoleh pekerjaan jasa konstuksi. Contohnya adalah badan komite sekolah yang disinyalir sering memperoleh pekerjaan pemborongan bangunan sekolah.

Hal ini tertuang dalam rumusan hasil pertemuan Forum Jasa Konstruksi Daerah (FJKD) Banten yang digelar pada tanggal 27 hingga 28 November 2006, di Hotel Jayakarta, Anyer, Kota Cilegon, Banten.

FJKD adalah wujud nyata partisipasi masyarakat jasa knstruksi untuk menyampaikan aspirasi yang berkembang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan jasa sekaligus sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan. FJKD ini diikuti oleh berbagai tujuh unsur masyarakat yang berkaitan atau berhubungan dengan masalah konstruksi, yakni asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, asosiasi mitra usaha konstruksi, masyarakat intelektual (pakar dan perguruan tinggi), organisasi kemasyarakatan, LSM pengguna jasa konstruksi, pemerintah dan unsur lain yang terkait.

Salah seorang pimpinan sidang FJKD Banten Aris Kuncoro yang mewakili unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengungkapkan bahwa selain desakan tersebut, FJKD Banten juga mengusulkan kepada pemerintah setempat agar pelaksanaan peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi diterapkan mulai 1 April 2007. Apabila penerbitan sertifikat badan usaha (SBU) belum selesai, diusulkan pula agar bisa
menggunakan SBU tahun 2006 atau surat keterangan dalam proses dari LPJKD.

‘’Usulan ini disampaikan, karena tampaknya dalam waktu dekat ini, yakni sampai akhir 2006, pihak LPJKD tak mungkin bisa mengeluarkan SBU. Apalagi, mengingat, mulai 2007 ada perubahan penetapan kualifikasi
usaha,’’ujar Aris Kuncoro yang dikenal sebagai Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Pembangunan Banten (LP3B).

Jika sebelumnya dalam kualifikasi usaha ada istilah K3, K2, K1, M2, M1, B2, B1, maka mulai 2007 kualifikasi usaha di bidang konstruksi memakai istilah Gred 1 sampai 7. Yang menarik, kini orang perseorangan yang tidak punya badan usaha bisa pula memperoleh pekerjaan jasa konstruksi dan masuk dalam kualifikasi Gred 1. Syaratnya yang bersangkutan mengantongi Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKTK) atau Sertifikat Keahlian Kerja (SKA).

Dalam Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006, kualifikasi usaha Gred 1 tersebut bisa mengerjakan proyek senilai hingga 100 juta. Tapi, FJKD Banten mengusulkan agar untuk Gred 1 dibatasi sampai dengan pekerjaan yang nilainya Rp 50 juta. Selain itu, berkaitan dengan penetapan penggolongan kualifikasi usaha jasa konstruksi ini, FJKD Banten juga mengusulkan agar pembatasan soal nilai borongan masing-masing kualifikasi lebih jelas dan tegas.

Yakni untuk Gred 2 misalnya, dibatasi dari 0 sampai Rp 100 juta. Lalu untuk Gred 3 dari Rp 100 juta sampai Rp 400 juta, Gred 4 dari Rp 400 juta sampai Rp 1 Miliar, Gred 5 dari Rp 1 M sampai Rp 3 M, Gred 6 daru Rp 3 M sampai Rp 10 M, dan Gred 7 batasannya Rp 10 ke atas.

‘’Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan untuk kontraktor kecil jangan sampai digarap pula oleh kontraktor besar. Kasihan, kontraktor kecil nanti tidak bisa dapat pekerjaan kalau tidak ada pembatasan yang
jelas dan tegas seperti itu,’’ujar Aris Kuncoro.

Keputusan lain yang dikeluarkan FJKD Banten ini adalah usulan agar jangka waktu jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan pemborongan sampai dengan serah terima pekerjaan pertama (PHO) ditambah 14 hari kalender dengan menggunakan bank umum. Lalu, penarikan pembayaran termin pertama 100 % dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan dari bank umum dengan jangka waktu sampai serah terima pekerjaan (FHO) ditambah 14 hari kalender.

Kegiatan FJKD Banten itu dibuka oleh Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten, Ir. M. Soleh, MT mewakili Kepala Dinas PU Provinsi Banten selaku Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi Banten.

Sebagai pelaksana kegiatan FJKD Banten adalah masyarakat jasa konstruksi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten selaku Pembina Jasa Konstruksi Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten.

Beberapa pembicara yang memberikan makalah dalam kegiatan ini adalah Ir. Suprayitno dari Departemen Pekerjaan Umum dan Ir. Soelarmo, Dipl. HE dari LPJKD Banten.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama