Runtuhnya Beton RSUD Kab. Bekasi Terus Diusut




Bekasi-Kasus runtuhnya bangunan beton anak tangga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan seorang buruh bangunan tewas dan seorang lainnya luka-luka kini terus dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa polisi berkaitan dengan kasus itu, termasuk pemborong bangunan tersebut H. Ujang.

‘’Kami tidak akan mempeti-eskan kasus itu. Sebab jelas ada korban dalam peristiwa tersebut. Namun, sejauh ini kami belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus. Banyak hal yang harus didalami lebih lanjut,’’ujar Kapolsek Cibitung Ajun Komisaris Polisi (AKP) H. Miyanto, SH ketika dikonfirmasi, kemarin.

Menurut Miyanto, dari penyelidikan sementara diperoleh keterangan bahwa proyek tersebut pelaksananya adalah PT Ciptasani milik H. Nachrowi Solihin, yang juga dikenal sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan kini juga tercatat sebagai calon bupati yang diusung Partai Golkar dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, Maret mendatang.

Namun, ternyata proyek tersebut kemudian dijual kepada H. Ujang. Sehingga yang mengerjakan proyek tersebut adalah H. Ujang.

Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki siapa yang harus bertanggung jawab terhadap masalah tersebut. Apalagi, di lapangan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa beton cor yang ternyata ketika diinjak langsung pecah. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengerjaan proyek itu kemungkinan tidak sesuai dengan bestek.

‘’Kami juga sedang mendalami, apakah kesalahan ini kesengajaan dari pihak pekerja di lapangan, pihak mandor ataukah memang perintah langsung dari pimpinan perusahaan pelaksana proyek tersebut,’’ujar Miyanto.


Diakuinya, untuk mengungkap kasus ini memang tidak mudah. Sebab, selain perlu pendalaman soal teknis bidang konstruksi, beberapa pihak yang harus diperiksa masih menduduki jabatan politis. Terlebih sekarang ini sedang menjelang Pilkada. ‘’Kami tidak ingin jika kasus ini dikait-kaitkan dengan soal politik,’’ujarnya.

Ancaman hukuman yang kemungkinan dilanggar dalam kasus ini adalah pelanggaran Pasal 359 KUHP, yaitu barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Sementara itu Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Buyung Iksan menanggapi kasus itu menyatakan, agar pihak kepolisian jangan ragu-ragu untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

‘’Jika benar ada anggota DPRD terlibat dalam proyek tersebut jelas hal itu sangat disesalkan,’’katanya.

Seperti diketahui, bangunan beton anak tangga kantor administrasi RSUD Kabupaten Bekasi di Jalan Teuku Umar, Bekasi, ambruk, Selasa (16/1), sekitar pukul 14.30 WIB. Akibatnya, Samsudin, 23 tahun, asal Brebes tewas seketika, dan Asikin, 30 tahun, warga Bumi Ayu menderita luka-luka akibat tertimpa beton. Saat itu Asikin tengah berdiri di bagian paling atas anak tangga. Sedangkan Samsudin berada di bagian bawah tangga.



Keterangan foto: Kapolsek Cibitung AKP Miyanto sedang memeriksa barang bukti berupa bongkahan beton reruntuhan anak tangga RSID Kabupaten Bekasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama