Plt Bupati Bekasi Dituding Membuat Kebijakan Melampaui Wewenangnya

Oleh: Aris Kuncoro

BEKASI (wartamerdeka) - Plt Bupati Bekasi Herry Koesaery dituding telah bertindak terlalu jauh melampaui wewenang selaku Plt bupati, yakni dengan menandatangani draft Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pejabat Badan Pengawas Perusahaan Daerah air Minum (PDAM) Bekasi.


‘’Ini jelas pelanggaran. Sebab, yang berhak menandatangani SK Badan Pengawas PDAM ini sesuai dengan Peraturan Mendetri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1998 Bab IV, adalah Kepala Daerah yang yang definitif bukan pelaksana tugas,’’ujar Wakil Ketua Umum Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) Bhagasasi, H Wirya, kemarin.

Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, terutama dalam Pasal 17 disebutkan dalam ayat pertama bahwa anggota Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah. Sedangkan ayat kedua menyebutkan banhwa anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat satu tersebut terdiri dari Pejabat Daerah, perornagan dan masyarkat konsumen, dan ayat lima menyebutkan dengan tegas bahwa anggota Badan Pengawas ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Menurut Wirya, Herry berarti telah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. ‘’Bukankah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tinggal sebentar lagi, yakni tanggal 7 Mei 2007,’’kata Wirya lagi.

Yang juga mendapat sorotan tajam dari tokoh masyarakat yang dikenal vokal ini adalah diangkatnya Drs Kusmawan MSi yang selama ini dikenal sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Bekasi dan juga Sekretaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), sebagai Sekretaris merangkap anggota BP PDAM Bekasi (sesuai draft SK yang sudah ditandangani Plt Bupati).

‘’Itu namanya rakus dan doyan gegares alias serakah. Apa di Bekasi tidak ada orang, sehingga ada pejabat yang sampai merangkap tiga jabatan penting sekaligus,’’ujar Wirya gemas sambil menambahkan bahwa dirinya sudah melakukan konfrimasi dengan Kusmawan mengenai draft SK Pengangkatan BP PDAM tersebut, dan telah dibenarkan oleh Kusmawan.

Disebutkan, bahwa sebagai Kabag Ekonomi dan sekretaris BUMD, Kusmawan telah menerima gaji lebih dari 17 juta. Jika dia diangkat lagi sebagai Sekretaris merangkap anggota BP PDAM berarti gajinya akan bertambah sekitar Rp 5 juta.

‘’Masa orang yang seharusnya diawasi menjadi pengawas,’’kata Wirya mempertanyakan posisi Kusmawan yang merangkap tiga jabatan sekaligus.

Dengan demikian, tambah Wirya, ada dua kesalahan yang telah dilakukan Plt Bupati Herry Koesaery, yaitu melampaui wewenangnya dengan menandatangani kebijakan strategis karena hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat Bekasi dan mengajukan dua orang pejabat sekaligus dalam hal ini menyimpang dari bunyi pasal 17 ayat 2 Permendagri No. 7 tahun 1998 tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama