Kasi STNK Ditlantas Polda Metro: Mobil Impor Ilegal Gak Mungkin Lolos

Foto: Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arman Achdiat, SIK, MSI

Oleh: Aris Kuncoro/Ulis Putnarubun

JAKARTA (wartamerdeka) - Penemuan tujuh mobil impor bekas asal negeri jiran Malaysia oleh aparat Bea Dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada pekan lalu, di sebuah gudang Dadap Kosambi Tangerang-Banten, kini jadi sorotan publik. Sebab, publik kembali diingatkan dengan banyaknya mobil impor bekas yang berkeliaran di jalan raya ibukota Jakarta, seperti yang pernah disoroti sejumlah media, beberapa waktu lalu. Padahal, seperti diketahui mobil built up bekas dari luar negeri dilarang keras masuk negeri ini.


Masyarakat hingga kini masih banyak yang bertanya-tanya, mungkinkah mobil-mobil impor bekas tersebut bisa mendapatkan surat-surat kendaraan secara sah? Ketika Warta Merdeka mengkonfirmasikan masalah ini kepada Kasubdit Administrasi, Regristrasi dan Identifikasi (Minreginden) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Giri Purwanto, melalui ponselnya, dijawab agar menanyakan hal itu kepada Kasie STNK Komisaris Polisi (Kompol) Arman Achdiat, SIK, MSI.

Selanjutnya, Arman yang dikonfirmasi soal mobil impor bekas itu menyatakan bahwa mobil-mobil impor bekas yang masuk secara ilegal itu tidak mungkin bisa mendapatkan surat-surat kendaraan secara sah. Sebab, pihaknya sangat ketat dalam melakukan registrasi identifikasi untuk mencetak surat-surat kendaraan mobil import, baik itu berupa minibus, sedan, maupun jeep.

‘’Dalam melakukan registrasi dan identifikasi mobil-mobil impor berdokumen Form A dan C, Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada sistem yang sudah berlaku saat ini. Yakni mencocokkan data yang ada di Ditlantas Polda Metro Jaya dan Ditjen Bea dan Cukai. Ini tidak sulit, karena sistem IT (Informasi Teknologi) Direktorat Lalu-Lintas sudah On Line dengan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, sejak Maret 2007 lalu,’’ujar Arman.

Dengan sistem IT yang sudah on line antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Ditjen Bea Dan Cukai, kata Arman lagi, maka penyimpangan yang dilakukan importir bisa diminimalisir, sehingga bisa mencegah mobil import built up bekas atau mobil rekondisi itu memperoleh surat kendaraan sah.

Dijelaskannya, bahwa perbedaan spesifikasi teknis mobil impor, membedakan pula harga mobil dan bea masuk yang harus dibayar. Dicontohkannya, bila importir dalam PIB-nya menyebutkan mobil Toyota jenis Harier, dan ternyata setelah dilakukan indentifikasi ternyata mobil Morano yang juga sejenis Harier, maka tentu saja itu telah menyalahi atau ilegal.

Hanya saja ketika didesak soal jumlah mobil pribadi bekas impor yang berhasil lolos ke Indonesia, Arman menyatakan tidak dapat mengetahui secara pasti. Namun, kata Arman, untuk mencegah agar mobil rekondisi itu dapat memiliki surat kendaraan secara sah, Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya membangun sistem proteksi ekstra ketat di loket pendaftaran kendaraan bermotor khusus (built up).

Sebagai gambaran bahwa registrasi dan identifikasi mobil impor built up kini lebih ketat, Arman menjelaskan, kini ada 14 item dokumen resmi untuk mengurus surat-surat kendaraan mobil built up impor. Tadinya hanya lima item. “Di antaranya harus melampirkan Form A, PIB, infoice, packinglist, bill of leading dan sebagainya,” terang Arman.

Arman menegaskan, selaku pejabat Kasi STNK Polda Metro Jaya, dirinya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan penyelewengan jabatan. “Saya akan tindak tegas, sanksinya minimal dikeluarkan dari samsat, maksimal dipecat,” tegas Arman yang baru tiga minggu menjabat.

Arman mengakui, meskipun sistem yang telah dibangun untuk memproteksi lolosnya mobil-mobil rekondisi impor mendapatkan surat kendaraan sah sangat ketat, namun tidak tertutup kemungkinan masih ada saja importir nakal yang coba-coba dengan segala cara. “Yang namanya maling, tentu saja tetap berusaha mencari-cari celah untuk lolos. Namun, kita selalu berusaha menutupi celah-celah itu,” ujar Arman.

Importir nakal yang mencoba-coba untuk mendaftarkan mobil bekas impor itu bisa saja terjadi, kata Arman, misalnya, dengan melakukan kerjasama dengan oknum.

‘’Namun, bila hal itu terjadi, saya akan melakukan tindak tegas terhadap oknum anggota yang coba-coba menyelewengkan tugas,’’tandasnya.

Dijelaskan Arman, jika dilihat sekilas mobil impor rekondisi memang terlihat baru. Polisi yang belum mengerti bisa terjebak dalam meneliti mobil tersebut. Oleh karena itu, ujar Arman, bila ada keraguan saat memeriksa, walaupun pemilik mengatakan mobil tersebut baru, kita akan mendatangi show-room-nya kita cek fisik dan difoto. “Langkah-langkah itu kita lakukan untuk mengecek apakah kendaraan impor tersebut baru atau tidak,” jelas Arman.

Sementara itu Kepala Urusan (Paur) Form A, Iptu. H. Sahardjo yang mendampingi Kasi STNK Direktorat Lalu-Linta Polda Metro Jaya, Kompol Arman, saat wawancara, mengakui menemukan kasus mobil berdokumen Form A namun setelah dilakukan indentifikasi saat pendaftaran ternyata mobil tersebut mobil rekondisi. Sayangnya, Sahardjo tidak menjelaskan secara rinci masalaj tersebut.

‘’Namun yang pasti, sekarang ini, dalam pendaftaran, mekanismenya sudah sedemikian ketat, sehinggga tidak mungkin kecolongan lagi,” kata Suhardi. 

Di tempat terpisah Kepala Urusan Cek Fisik Samsat Jakarta Selatan Aiptu.H. Sudrajat saat dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, dalam melakukan cek fisik kendaraan bermotor telah melakukan sesuai protap (prosedur tetap) yang sudah ditentukan. Khusus untuk mobil impor built up, H. Sudrajat bersama anggotanya juga melakukan pemeriksaan secara ekstra ketat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama