Eks Pedagang Ikan Hias Pasar Barito Terima Tawaran Pemkot


Oleh:
Badar S/Aris K

JAKARTA-Sebanyak 54 eks pedagang ikan hias Pasar Barito yang beberapa waktu digusur, menyatakan, menerima tawaran pemerintah setempat, dan siap menempati kios penampungan gratis di Jl. RRI, Pasar Inpres Radio Dalam. Sedangkan pedagang bunga hias tetap menolak menempati lokasi penampungan dan membuka kios sendiri di tiga lokasi berbeda, seperti di Jl. Margaguna Raya, KH Acmad Dahlan dan Jl. Tatanegara.

''Kami tetap menolak menempati kios penampungan gratis di Pasar Inpres Radio Dalam karena lokasinya terlalu kecil dan tidak strategis. Belum lagi banjir bila hujan turun deras,''kata Soleh, pedagang bunga hias, di Jl. Marga Guna, Jumat (15/02/08).

Diakuinya, sebagian rekan seprofesi yaitu pedagang bunga tak mau menempati kios penampungan yang diberikan gratis. Mereka membuka usaha di dekat rumah atau lingkungan yang dianggap strategis seperti Jl. Marga Guna Raya, Cilandak, Jl. Kh. Achmad Dachlan dan Jl. Tata Negara, Kebayoran Baru.

Secara terpisah, Iwan salah seorang pedagang ikan hias mengatakan hampir semua pedagang ikan hias bersedia menempati lokasi penampungan Pasar Inpres Radio Dalam, Kel. Gandaria Utara.

''Kami memang sepakat menerima lokasi ini karena resmi ditangani Pemda DKI. Kami berharap pengelola lokasi penampungan dapat membuat sarana kelengkapan lain seperti kolam ikan untuk kebutuhan jualan ikan hias,''ujarnya .
Sementara itu, Wakil Walikota Jaksel Budiman S meminta pengelola Pasar Inpres Radio Dalam secepatnya menyerahkan kunci kios kepada pedagang yang akan menempatilokasi penampungan.

''Sarana dan prasarana kios penampung sudah siap semuanya,''katanya saat meninjau lokasi itu. ''Saya minta kunci kios secepatnya diserahkan, paling lambat Senin (18/02/08) untuk menjaga keamanan dan ketenangan pedagang itu sendiri.''

Dari 53 pedagang bunga hias yang tergusur, hanya lima pedagang yang pindah ke lokasi penampungan. Bagi pedagang bunga yang lain diberikan batas waktu tiga bulan untuk menempati loaksi penampunga.

''Bila selama tiga bulan tidak juga ditempati atau pindah, maka kios akan diserahkan ke PD Pasar Jaya,'' tukasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama