Rustam Effendi: Bongkar Tower Pemancar di Cipete Selatan

Oleh: Badar S
JAKARTA (wartamerdeka) - Asisten Tata Praja Jaksel, Rustam Effendy minta tower milik salah satu perusahaan selular yang terletak di RT 06 RW 06 No. 3 Kelurahan Cipete Selatan dibongkar. Pasalnya, bangunan tersebut sudah berdiri selama 2 minggu dan tidak memiliki izin serta menyalahi Garis Sepadan Bangunan (GSB).


"Tower itu sudah disegel karena tidak memiliki izin dan menyalahi GSB. Saya sudah rapatkan dan akan dibongkar secepatnya," tegas Rustam, Senin (18/02/08).

Padahal lanjut Rustam, Camat Cilandak Ibnu Maulana dan Lurah Cipete Selatan, Suntoro telah melayangkan surta panggilan kepada perusahaan pemilik tower selular tersebut, tapi panggilan itu tidak dihiraukan pemilik.

"Camat dan Lurah sudah memanggil pemilik tower tapi tidak tanggapi ," katanya.

Selain itu, dirinya juga telah menerima surat pengaduan dari warga sekitar yang keberatan akan dibangun atau berdirinya tower itu. Selain tidak memiliki izin, mereka juga khawatir bila tower roboh karena lokasinya dekat degan pemukiman warga.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama