Kepala BPN: Sertifikat Warga Meruya Selatan Sah

Oleh: Badar S


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, Tjahyo Widianto, mengatakan, dirinya akan konsisten melanjutkan kebijakan pendahulunya yang menegaskan bahwa sertifikat warga Meruya Selatan sah secara hukum.

"Saya sebagai Kepala BPN Jakarta Barat yang baru, akan konsisten melanjutkan pernyataan Kepala BPN sebelumnya, bahwa sertifikat warga Meruyaselatan sah secara hukum," kata Tjahyo Widianto didampingi Kepala Seksi Sengketa dan Konflik BPN Jakarta Barat, Dirwan di depan ratusan warga Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Senin (3/3).

Ia menegaskan, sepanjang pengadilan belum melakukan pembatalan atas sertifikat yang diterbitkan BPN Jakarta Barat di Meruya Selatan, sebanyak 7.823 sertifikat yang diterbitkannya masih sah secara hukum, dan pihaknya tetap akan mendukung warga.

Oleh karena itu, dia meminta warga Meruya Selatan tidak perlu resah dan tetap melaksanakan kegiatan rutin, namun tetap menahan diri karena sertifikat yang dimiliki adalah sah secara hukum.

Tak ada pihak manapun termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan batal atas kepemilikan sertifikat warga Meruya Selatan," tandasnya.

Dengan menggunakan pengeras suara yang dibawa warga, Tjahyo juga meminta warga jangan terlalu resah terhadap isu yang berkembang, dan kalaupun ada masalah jangan segan melapor ke BPN, karena BPN sifatnya netral dan tidak berpihak kepada PT Portanigra.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kerukunan RT/RW Meruya Selatan, Tadjudin Widodo menyatakan rasa terimakasih atas dukungan BPN yang tetap melayani permohonan surat pertanahan warga Meruyaselatan. Selain itu, dia meminta agar tidak melayani permintaan data pertanahan warga Meruya Selatan oleh PT Portanigra.

“Warga tetap siaga dan tetap menolak kedatangan tim PN Jakarta Barat bersama PT Portanigra yang akan melalukan Pemeriksaan Setempat (PS)," ujarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama