Anak Bupati Bonbol Bobol DAK Rp 6,7 M , Polri akan Turunkan Tim ke Gorontalo


Oleh: Badar/Aris

JAKARTA (wartamerdeka) – Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2007 senilai Rp 6,7 milyar di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Propinsi Gorontalo, dibobol Zam ( Zamroni Mile ) yang ternyata masih anak kandung bupati di daerah itu. Kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan buku dan alat peraga pada DAK ini justru berbuntut panjang. Pasalnya, ada oknum-oknum tertentu berusaha melindungi tersangka hingga kasusnya melebar.

Kasus penilepan DAK tersebut mulai mencuat ke permukaan ketika Direktur PT Gilang Mahardika (PT GM), Js Leo Siagian melaporkan Zamroni Mile ke Polda Gorontalo dalam kasus penggelapan dan penipuan sesuai LP No­.Po­l:­TT­L­/33/II/2008/Ro.Ops. tang­gal 28 Pebruari 2008. Seperti diketahui tersangka adalah “putra mahkota” Bupati Bonbol, Ismet Mile yang tentu saja berusaha mencari perlindungan di balik baju dinas oknum aparat di Polda setempat.
Menurut Leo kepada wartamerdeka.blogspot.com di Jakarta, Senin (7/4), perusahaannya sebagai supplayer mendapat order dari anak bupati untuk pengadaan alat-alat peraga pendidikan, buku-buku pengayaan dan panduan serta multimedia. Sebelum barang pesanan dikirim, antara PT GM dan Zamroni yang disertai Alfred mengadakan pertemuan di sebuah pusat belanja di Cilandak Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu disepakati harga barang Rp 5,7 milyar. Sedang nilai DAK TA 2007 itu sendiri sebenarnya Rp 6,7 milyar. Dari sini saja anak bupati itu sudah mengantongi keuntungan Rp 1 milyar.

Setelah barang-barang tersebut dikirim pada 21 November 2007 dan didistribusikan ke 51 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bonbol, pihak PT GM menagih pembayaran. Namun setelah beberapa kali penagihan di bulan Januari 2008, Zamroni selalu mencari alasan untuk menunda pembayaran bahkan terkesan sengaja hendak menilep uang proyek DAK tersebut. Bahkan dalam pertemuan yang kesekian kalinya, Zamroni didampingi Kompol Sulaiman Mile yang tugas di Polda Gorontalo yang masih pamannya sendiri.

Rupanya upaya untuk penyelesaian pembayaran tetap saja buntu. Merasa gagal menempuh cara musyawarah, maka Leo Siagian akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalahnya ke Polda Gorontalo. Disini pula usaha untuk mencari keadilan terhambat. Penyakit lama polisi yang tergolong kronis dan sekarang ini sebenarnya masih dalam tahap penyembuhan, justru malah dalam tahap pengkambuhan. Bukan sembuh, tapi malah kambuh lagi. “Bagaimana nggak bobrok mentalnya kalau pelapor dan terlapor masing-masing diminta Rp 500 juta dan dijamin kasusnya akan beres. Saya kasihan sama Kapolri Jenderal Polisi Drs Sutanto yang sudah bersusa payah membangun citra Polri justru dicoreng oleh oknum-oknum pejabat Polri di daerah. Malulah kita sebagai masyarakat, bila mendengar laporan kehilangan ayam tapi malah harus menjual kambing,” tandas Leo.

Menurut Leo Siagian, sebelum melapor ke polisi, pihakny terlebih dahulu mengecek ke Dinas Pendidikan dan beberapa sekolah yang mendapat bantuan DAK. Ternyata, dana proyek pengadaan barang yang diambil dari DAK TA 2007 sudah dicairkan. Dana yang dicairkan sebesar Rp 6,7 milyar lebih, tetapi yang menjadi hak PT GM senilai Rp 5,7 milyar. “Seperak pun kami belum terima pembayaran. Bahkan untuk biaya pengiriman lewat udara dan laut mencapai ratusan juta. Zamroni selalu berdalih sudah keluar uang sekian milyar. Ya, itu kan urusannya dan bukan menjadi beban kami,” ujar Leo.

Celakanya lagi, ternyata pencairan dana proyek DAK melalui Bank BNI 46 atas nama istri Zamroni yang juga pegawai bank tersebut. Anehnya, kata Leo, masih ada saja oknum pejabat yang mencari keuntungan dan malah melindungi si tersangka. Bahkan, parahnya lagi, oknum pejabat itu berani bekoar bahwa pihak Polda Gorontalo sudah melayangkan surat P-19 ke Kejaksaan Tinggi setempat. Tentu saja tindakan itu adalah pembohongan publik dan terkesan asal bunyi ( Asbun) dibantah mentah-mentah oleh pihak Kejati. Lalu siapa backing anak bupati?
Wadir Ser­se Polda Gorontalo, kata Leo, justru yang se­jak awal menerima peng­a­duannya dengan baik. Wadir te­tap profesional melayani dan akan mengusut kasus ini. Tetapi, sayangnya dia tidak dapat berbuat banyak. Sebab, Dirserse dan Wa­ka­polda sudah jelas-jelas ber­ko­lusi dengan Bupati Bone Bo­lango dan mereka sering sa­ling kontak melalui HP agar ter­sangka Zamroni Mile aman.

“Anak bupati ini saya dengar sudah dua kali tertangkap kasus narkoba, tetapi tidak diproses lanjut sampai ke pengadilan. Apalagi untuk itu terdengar kabar ada isu penyuapan sekitar ratusan juta rupiah. Begitu pula nampaknya kasus yang saya la­porkan sekarang ini juga ku­rang ditanggapi dan tidak berjalan lancar apa lagi terdengar isu suap untuk meringankan Zam si anak bupati. Saya kecewa dengan pelayanan dan ki­nerja oknum pejabat yang sebagai penentu di Polda Go­ron­talo. Makanya saya ngadu la­ng­sung ke kapolri jenderal ,” te­gas Leo.

Lebih lanjut Leo menjelaskan, dugaan KKN yang dilakukan oleh Bupati Bone Bolango (Bon Bol) Ismet Mile untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bon Bol tahun anggaran 2007 sangat jelas terlihat. Ini berawal dengan ditelponnya Kadis Diknas oleh Bupati Ismet Mile untuk mengarahkan proyek tersebut supaya dikelola oleh anak Bupati Ismet Mile, yakni Zamroni Mile. Leo mengungkapkan, bahwa untuk proyek DAK itu Zamroni Mile memakai beberapa CV. ”Inilah yang melanggar Keppres, karena ini adalah proyek swakelola,” ujar Leo Siagian terkait indikasi kkn yang dilakukan oleh Zamroni Mile.

Seharusnya lanjut Leo, PT Gilang Mahardika selaku distributor dari produsen yang berhubungan langsung dengan para kepala sekolah, tapi mengapa pula DAK tersebut masuk ke rekening istri Zamroni Mile, BM SP di Bank BNI 46 cabang Gorontalo dengan nomor rekening: 008.0001.191? Inilah yang seharusnya perlu diusut.

Oleh karena itu Leo memperingatkan, barang siapa yang menangani sesuatu perkara dengan cara yang tidak benar dan menyimpang dari kebenaran dan keadilan maka dia layak disebut manusia dzalim.

Sementara itu Asisten Pidana Umum Kejati Gorontalo, Sangkot Harahap,SH menampik pernyataan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wilson Damanik yang menyatakan sudah melayangkan surat P-19 ke Kejati soal dugaan kasus penyimpangan proyek DAK tahun anggaran 2007 senilai Rp 5,7 milyar di Kabupaten Bone Bolango. Ditegaskan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas penanganan perkara tersebut dari Polda. “Wah, nggak ada SPDP atau pun Tahap I yang masuk ke Pidum. Coba cek ke bagian Pidsus,” ujarnya.

Andi Muhamad Taufik, SH – Asisten Pidana Khusus (Pidsus) juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas yang dimaksud. Lagi pula kasusnya menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan, jadi bukan bagiannya. Malah Andi menyarakan agar ngecek ke Pidum yang seharusnya menangani.


Beberapa staf pada bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati Gorontalo setelah dicroscek menyatakan bahwa mereka belum menerima surat masuk atau berkas pengiriman SPDP maupun berkas Tahap I. Sebab, bila Tahap I tentu didahului dengan SPDP dan akan ditindaklanjuti dengan P-16 ( penunjukkan jaksa). Dan apabila berkas perkara kurang lengkap, maka akan turun P-18 disusul dengan P-19. Bagaimana sudah P-19, lho wong SPDP-nya saja belum ada?.

Di lain pihak, Dir Reskrim Polda Gorontalo, Kombes Arison Hendra menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan Leo Siagian dengan terlapor Zamroni Mile sudah dilakukan pemberkasan. Terlapor anak bupati tersebut sudah selesai diperiksa dan tidak perlu dilakukan penahann terhadap si tersangka.

Menanggapi pernyataan tersebut, Leo berharap agar oknum aparat yang melibatkan diri membekingi si tersangka dalam kasus pembobolan DAK, sadar dan belajar jujur untuk mengatakan yang salah itu salah dan yang benar itu benar walau rasanya pahit dan getir. Untuk menuntaskan kasus ini, Leo sudah menemui Kapolri Jenderal Polisi Drs Sutanto dan menceritakan kronologi kasus DAK- Gate tersebut. Oleh Kapolri disarankan agar Leo membuat laporan tertulis. Laporan itu pun sudah diserahkan ke Kapolri, Kadiv Propam Irjen Pol Drs Gordon Mogot. Bahkan Divisi Propam menurunkan tim khusus ke Gorontalo guna menuntaskan kasus DAK yang bakal “meledak” ini.

“Kami berharap kasus ini bisa ditangai dengan baik oleh pihak Polda dan Kejati di Gorontalo. Dan apabila kasus ini tidak diusut tuntas, maka besar kemungkinan akan dilaporkan ke kpk karena kkn adalah musuh kita bersama sesuai Tap MPR No XI Tahun 1998,” tegas Leo.

Keterangan Foto: PT Gilang Mahardika (PT GM) Js Leo Siagian yang melaporkan Zamroni Mile ke Polda Gorontalo.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama