Peruntukan Lahan Pemkab Bekasi Diubah Tak Sesuai RUTR, KPK Diminta Usut

Oleh: Aris

BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan investigasi tentang perubahan peruntukan lahan di Kabupaten Bekasi karena banyaknya lahan produktif yang kini berubah fungsi, termasuk hutan bakau di Muaragembong dan lahan industri menjadi lahan perumahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.

Sebuah sumber yang patut dipercaya mengatakan , Drs Dadang Mulyadi (Ka Bappeda-red) dan beberapa stafnya telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan (Kejari)Cikarang selama sekitar lima jam berkaitan perubahan perda nomor 4 tahun 2003 dan perda nomor 4 tahun 2007 tentang tata ruang wilayah. Tetapi Dadang Mulyadi maupun Kasi Inteljen Kejari Cikarang Helena Octaviane,SH membantah dengan alas an hanya konsultasi rutin masalah MoU bidang hokum antara Pemkab Bekasi dengan Kejari Cikarang, ujar bsumber yang tak mau ditulis jati dirinya.

Selain Muaragembong, hal yang sama, juga terjadi di Desa Karangsari. Lahan industri dialihfungsikan menjadi lahan perumahan hanya beralaskan SPPL(Surat Pertimbangan Penggunaan Lahan) Bupati tanpa persetujuan DPRD. Padahal di sekitar lokasi itu telah berdiri beberapa industri.

Berubahnya lahan industri menjadi kawasan perumahan sempat membuat bingung para industriawan di wilayah ini. Mereka pun mengirim surat protes ke Bappeda, namun protes tersebut tidak mendapat tanggapan. Bahkan di lahan yang luasnya lebih dari 18 hektare itu kini telah diurug pengembang perumahan PT Graha Putra Mandiri Persada.

Camat Cikarang Timur, Dikdik Jasmedi yang dikonfirmasi soal perubahan peruntukkan lahan tersebut di halaman parkir gedung DPRD Kabupaten Bekasi, baru-baru ini mengatakan, baru mengetahui pengalihan fungsi lahan itu setelah proses tahap penerbitan Surat Pertimbangan Penggunaan Lahan (SPPL) yang penerbitannya merupakan kewenangan Bupati.

Menurut Dikdik, perubahan fungsi lahan itu akan membawa dampak sosial di kemudian hari. Satu sisi, katanya, perumahan itu berada di tengah-tengah industri. Sedang sisi lainnya, jika peruntukannya tetap industri tentu akan menyerap banyak tenaga kerja bagi masyarakat sekitarnya,ujarnya sambil jalan.

Sayangnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Sarbini,SH yang adalah wakil rakyat dari Fraksi PDIP tak mau berkomentar ketika ditanya soal pengalihan lahan itu. Dia bahkan balik bertanya: “Lahan yang mana?”

Ketika disebutkan lahan industri di Karangsari yang berubah menjadi lahan perumahan atas dasar SPPL yang diterbitkan Bupati, Sarbini dengan entengnya menjawab bahwa itu memang kewenangan bupati.

Ketika diinformasikan ada salah seorang pengusaha yang melaporkan perubahan peruntukan lahan Karangsari ke Kejari Cikarang, Sarbini mengatakan akan menanyakan kepada pihak kejaksaan tentang kebenarannya. “Nanti saya tanyakan ke kejaksaan dulu,” ujarnya sambil jalan alasan ada rapat.

Sebuah sumber menyebutkan, perubahan tata ruang di Muaragembong dan Desa Karangsari tidak melalui Pansus DPRD Kabupaten Bekasi. Perubahan itu hanya melalui SPPL bupati tanpa mendapat persetujuan DPRD.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama