Fauzi Bowo: Perketat Pengawasan Pembangunan

Oleh: Badar

Jakarta-
Untuk mencegah penyalahgunaan peruntukan lahan yang kian memprihatinkan, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, meminta kepada seluruh walikota dan segenap jajarannya untuk memperketat pengawasan pembangunan yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga, diharapkan pembangunan DKI Jakarta ke depan seluruhnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.

“Misalnya, di satu wilayah hanya boleh dibangun 20 persen, maka harus konsekuen tidak boleh lebih dari ketentuan itu. Jadi pengawasan di wilayah harus ketat, dan harus mulai didorong hingga ke tingkat kelurahan maupun kecamatan. Aparat harus mau keliling, dan ada pembangunan di mana aparat harus tahu,” ujar Fauzi Bowo, sesuai membuka Musrenbang di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Fauzi Bowo menjelaskan, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta, wilayah Jakarta Selatan merupakan wilayah yang harus dijaga kualitas lingkungannya. Sebab, wilayah ini merupakan kawasan resapan air. Untuk itu, sarana dan prasarana yang mendukung kualitas lingkungan harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan, utamanya pemeliharaan badan air seperti waduk, sungai, saluran air makro dan mikro.

“Wilayah Jakarta Selatan adalah wilayah yang paling diminati untuk pemukiman dan jasa-jasa konsumtif. Oleh karena itu, diperlukan upaya khusus untuk mengendalikan pemanfataan ruang yang tidak sesuai dengan rencana,” katanya.

Apalagi, sambung Fauzi Bowo, Jakarta Selatan berbatasan dengan Tangerang dan Depok. Untuk itu, walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, harus mampu mensinergikan pembangunan sarana dan prasarana penataan ruang dengan daerah penyangga tersebut.

Sementara itu, terkait adanya wacana pemutihan kawasan Kemang, Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, mengatakan, saat ini masih dalam paparan akademis para ahli tata ruang dari Institut Tehknologi Bandung (ITB). Sambil menunggu paparan itu selesai, Pemkot Jaksel akan tetap memperketat penataan terutama yang terkait dengan regulasi pedestrian, kafe, maupun taman.

“Jadi bukan diputihkan, tetapi diatur peruntukkannya. Sehingga tidak semuanya dijadikan tempat komersil. Sedangkan untuk meminimalisir kemacetan di kawasan itu, kita akan usulkan pelebaran jalan seluas tiga meter mulai dari Jl Bangka Raya hingga Jl Tendean,” tukasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama