Permainkan Vonis Narkoba, Jaksa Kosasih Terancam Dipecat

JAKARTA (wartamerdeka)  -Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negeri (Kasi-Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kosasih SH, MH, terancam dipecat secara tidak hormat.


Tindakan tegas itu diterapkan setelah Tim Pengawasan Kejati DKI Jakarta, melakukan pemeriksaan atas dugaan ‘manipulasi’ vonis Benny Putra Wong (49) si pemilik psikotropika golongan dua berupa shabu-shabu seberat 0,592 gram.

“Benar, karena berdasarkan hasil pemeriksaan data-data yang kami lakukan terhadap dugaan manipulasi tersebut, ternyata tindak kesalahan yang dilakukan Kasi-Datun, Kosasih SH,MH, dalam menangani perkara narkoba Benny Putra Wong, sangat fatal,” kata Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta, Demar Sihombing.

‘’Menurut analisa pemeriksaan kami, sesuai dengan bobot kesalahannya, jaksa tersebut bisa kena sanksi berat yaitu pemecatan secara tidak hormat. Namun tindakan itu bukan wewenang kami, tapi wewenang pihak Kejaksaan Agung,’’ jelas Demar.

Kenapa demikian, kata Demar, karena tim pengawasan Kejati DKI Jakarta tugasnya hanya mencari data-data dan bukti-bukti kesalahan atau kelalaian saja, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jaksa tersebut.

“Setelah itu, semua hasil pemeriksaan tersebut kami laporkan ke Kejagung, sedangkan mengenai sanksi, itu wewenang Kejagung seperti Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung,” katanya.

Menanggapi tindak pemecatan itu, Kasi-Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kosasih, SH, MH ketika ditemui di ruangannya, Senin (25/1), mengaku pasrah jika pihak Kejagung melakukan pemecatan terhadap dirinya.

“Apa boleh buat itu sudah menjadi bagian dari resiko pekerjaan. Apapun sanksinya akan saya terima dengan ikhlas,’’ kata Kosasih.

Menurut informasi, dugaan tindak manipulasi vonis narkoba Benny Putra Wong si pemilik shabu-shabu seberat 0,592 gram, dari 4 bulan menjadi 3 bulan, terjadi karena tekanan dari sejumlah oknum pejabat di Kejagung.

“Benny Putra Wong merupakan orang titipan dari oknum Kejagung. Dia punya banyak kenalan di Kejagung,” kata satu sumber.

Namun, informasi itu dibantah oleh Kosasih dengan mengatakan, ‘’sudahlah itu bukan urusan saya, karena saya hanyalah bawahan. Untuk lebih jelas silahkan ke Kejari.”

Seperti diketahui, kasus dugaan manipulasi itu terungkap setelah persidangan narkoba terhadap Benny Putra Wong yang dipimpin majelis hakim Hanifah Hidayat Noor (ketua), Nur Rahmah (anggota) dan Hj Diah Sulastri (anggota), pada bulan September 2009 lalu, mengvonis Benny Putra Wong dengan hukuman pidana 4 bulan penjara setelah Kasi Datun Kosasi melalui Jaksa Penuntut Umum Pengganti Subarno menuntut 7 bulan penjara. Ternyata vonis 4 bulan itu dimanipulasi (diubah) menjadi 3 bulan penjara.ar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama