Produksi Minuman Keras Ilegal Merek ‘’Rajawali’’, Komisi B DPRD DKI Minta Pemerintah Tegas Menindak CV Jakarta Indonesia Makmur

JAKARTA (wartamerdeka) – Keberadaan pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) illegal bermerek ‘’Rajawali’’ di bawah bendera CV Jakarta Indonesia Makmur di Jalan Kemuning Raya No 19/20 Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat telah meresahkan warga setempat. Bahkan kini sejumlah pihak mendesak agar perusahaan tersebut segera ditutup.


CV Jakarta Indonesia Makmur menurut sejumlah sumber pemiliknya bernama Pieter ini telah memproduksi minuman keras dengan kapasitas lumayan besar, bahkan mencapai ribuan botol setiap hari.

Pabrik miras bermerek ‘’Rajawali” ini tadinya diproduksi di bawah ‘’bendera’’ CV Jakarta. Namun, terhitung mulai tanggal 16 Nopember 2009, CV Jakarta ditutup dan berganti nama badan hukumnya menjadi CV Jakarta Indonesia Makmur dengan logo yang sama persis dimiliki oleh CV Jakarta dengan alamat yang sama pula.


CV Jakarta sendiri telah dilarang memproduksi minuman keras merek ‘’Rajawali’’ karena telah menggelapkan pajak cukai sekitar Rp 5 miliar. CV Jakarta seharusnya menyetorkan pajak cukai ribuan botol, akan tetapi pihak perusahaan hanya menyetor pajak cukai ratusan botol saja.

Pihak Bea dan Cukai sendiri sebelumnya pernah mendatangi perusahaan tersebut pada tanggal 23 November 2009 untuk melihat-lihat kondisi sambil mengambil gambar diantaranya papan nama yang bertuliskan PT Jakarta Indonesia Makmur. Selang beberapa menit setelah pihak Bea dan Cukai pergi papan nama tersebut dicopot kembali atau dilepas.

Sedangkan pihak perusahaan telah mengadakan acara syukuran serta peresmian atas berdirinya badan hukum perusahaan yang baru pada tanggal 14 Desember 2009. Dan sejak itu nekat memproduksi kembali dan sekaligus memasarkan minuman keras merek ‘’Rajawali’’. Jika ada pemeriksaan dari petugas mengenai ijin produksi, terutama yang menyangkut regsitrasi dari BPOM, pihak perusahaan biasanya memperlihatkan ijin atau registrasi dari BPOM yang diberikan kepada CV Jakarta –perusahaan yang memproksi pertama kali minuman keras merek ‘’Rajawali’’ tersebut.

‘’Itu jelas upaya untuk memanipulasi perijinan sekaligus memanipulasi pajak. Perusahaan itu harus ditindak tegas,’’ujar Sekretaris Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) DKI Jakarta, Mulyadi, kemarin (04/02/2010).

Mulyadi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama Dinas Pariwisata dan Perdagangan segera bertindak tegas dengan menindaklanjuti persoalan itu secara serius. Bahkan dia minta aparat kepolisian juga segera bertindak cepat menutup pabrik tersebut dan menangkap pengusaha yang terlibat dalam kegiatan illegal tersebut.

Senada dengan Mulyadi, Ketua Komite Rakyat Anti Kemaksiyatan (Komrak) Muhammad Aris Kuncoro juga minta aparat yang berwenang baik di pemerintahan provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat pusat serta kepolisian bertindak cepat mengatasi persoalan itu.

‘’Jika hal ini tidak segera dilakukan tindakan tegas oleh aparat, maka dikhawatirkan masyarakat yang anti kemaksiyatan akan bergerak untuk melakukan penutupan. Pemerintah jangan tutup mata terhadap keberadaan pabrik yang memproduksi minuman keras illegal itu. Selama ini minuman keras merek Rajawali sudah sering dirazia petugas, karena bisa membahayakan generasi muda. Ini pabriknya yang memproduksi sudah jelas nyata keberadaannya masak mau dibiarkan saja,’’ujarnya.

Muhammad Aris Kuncoro juga minta agar pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan ijin untuk produksi minuman keras, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Karena terbukti bahwa minuman keras seperti itu, yang harganya relatif murah, mudah dikonsumsi oleh generasi muda dari kalangan menengah ke bawah, sehingga tidak heran di sejumlah wilayah di DKI Jakarta banyak dijumpai anak-anak muda yang mabuk karena mengkonsumsi minuman keras jenis anggur bermerek ‘’Rajawali’’ itu.

Demikian pula Ketua Presidium Humanika DKI Jakarta Syaiful Jihad meminta seluruh aparat terkait di pemerintahan segera bertindak cepat untuk menutup keberadaan pabrik tersebut dan melarang diproduksinya minuman keras merek ‘’Rajawali’’ tersebut.

Sementara itu Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Aliman Aat yang juga Ketua badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta juga berang dengan keberadaan pabrik minuman keras di wilayah Jakarta Barat tersebut. Sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta Barat, Aliman merasa turut bertanggungjawab untuk ikut memberantas keberadaan pabrik minuman keras illegal tersebut.

‘’Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas. Apalagi, sudah jelas terbukti bahwa perusahaan tersebut telah mengemplang pajak milyaran rupiah,’’tandas Aliman Aat.edwinsyah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama