Pelanggaran Bangunan Akan Dipolisikan

JAKARTA (wartamerdeka) -Walikota Jakarta Selatan Syahrul Efendi akan memperkarakan para pemilik rumah di Jalan Pangeran Antasari yang tetap mengoperasikan tempat tinggalnya menjadi tempat usaha, meski sudah disegel petugas karena melanggar peruntukan bangunan.


"Yang melanggar kami beri peringatan sampai tiga kali, kalau tidak digubris maka akan dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan ke kepolisian setempat karena ini pelanggaran pidana," kata Syahrul di Balaikota DKI Jakarta pada Kamis 25 Februari 2010.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko menambahkan banyaknya pemilik rumah yang tetap menjadikan tempatnya untuk usaha bisnis walau sudah disegel, karena mereka masih menghabiskan kontrak.

"Sudah kami segel, tapi ternyata mereka belum menutup tempat usaha karena masih menunggu sampai kontraknya habis," katanya.

Tapi, bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto apapun itu alasannya, pelanggar peruntukan bangunan tidak boleh ditolerir. Untuk itu Prijanto minta petugas secepatnya berkoordinasi dengan polisi untuk menangani masalah ini.

"Jadi ini tidak bisa ditolerir, karena ingin habiskan kontrak. Ini harus segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Prijanto.(badar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama