SKPP Bibit-Chandra, Upaya Pelemahan KPK Secara Sistematis

Oleh : Aris Kuncoro

Kekalahan Kejaksaan Agung (Kejagung) melawan Anggodo dalam perkara gugatan praperadilan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkaitan dengan Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak awal..

Penegasan Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa kejaksaan akan mengajukan peninjauan kembali (PK), dan bukan mengeluarkan penetapan deponeering atau pengesampingan perkara makin terlihat bahwa Kejagung memang ‘’setengah-setengah’’ dalam upaya menghentikan penuntutan kasus yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit dan Chandra.

Tanpa bermaksud mendahului putusan atas PK tersebut, bisa diperkirakan bahwa upaya PK oleh Kejagung itu juga bakal ditolak oleh MA. Upaya PK oleh Kejagung bakal sia-sia belaka. Anggodo bakal menang lagi. Dan, nama Anggodo semakin berkibar.

Mengapa kita bisa memperkirakan PK Kejagung bakal dikalahkan MA? Ini karena lemahnya substansi SKPP yang dibuat kejaksaan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Bibit-Chandra.

Sebagaimana tersurat dalam SKPP, alasan yuridis yang digunakan adalah bahwa perbuatan Bibit-Chandra mengeluarkan surat cegah-tangkal terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra dianggap wajar karena hal itu merupakan tugas dan kewenangan mereka selaku pimpinan KPK. Terlebih, perbuatan serupa pernah dilakukan pimpinan KPK sebelumnya.

Pertimbangan alasan yuridis tersebut jelas sangat lemah. Dalam pasal 140 ayat 2 huruf (a) KUHAP, alasan penghentian penuntutan hanya tiga: (1) tidak terdapat cukup bukti, (2) peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan (3) perkara ditutup demi hukum, yakni dihapusnya hak menuntut tersebut dalam pasal 76, 77, dan 78 KUHP, yaitu nebis in idem, terdakwa meninggal dan lewatnya waktu.

Alasan yuridis penerbitan SKPP yang menyatakan bahwa perbuatan Bibit-Chandra merupakan tugas dan kewenangannya, secara jelas menunjukkan tidak adanya tiga pertimbangan yang diakomodasi dalam KUHAP.

Pertimbangan sebagai alasan yuridis tersebut juga menunjukkan ketidakkonsistenan dengan tindak pidana yang disangkakan. Karena, seperti diketahui, tindak pidana yang disangkakan terhadap Bibit-Chandra yaitu bertindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 421 KUHP dan pasal 12 huruf (e) jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.

Di satu sisi, perbuatan Bibit-Chandra secara parsial terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya bukan merupakan perbuatan pidana. Namun, di sisi lain terkait dengan sangkaan tindak pidana penyuapan yang secara implisit tetap sebagai perbuatan pidana.

Kasus tersebut akan lebih baik dihentikan melalui produk hukum deponeering atau pengesampingan perkara oleh jaksa agung. Sebab, KUHAP tidak mengakomodasi pengujian sah-tidaknya deponering yang semata-mata didasarkan pada alasan kepentingan umum. Yaitu, kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas.

Yang jadi pertanyaan banyak pihak sekarang ini adalah mengapa Jaksa Agung tidak memilih opsi deponeering?

Tentu saja hal itu makin makin menguatkan dugaan bahwa ada konspirasi besar untuk melemahkan KPK.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar pun mengakui, pelemahan KPK pasti terjadi jika Kejagung menempuh PK dan bukan deponeering. Sehingga dia pun menduga penonaktifan Bibit-Chandra tampaknya memang sudah menjadi target. ‘’Hanya menunggu waktu, maka pelemahan KPK pasti terjadi," katanya seperti dikutip detik.com, Sabtu (13/6/2010).

Menurut Akil, seharusnya Bibit dan Chandra sudah nonaktif dengan status tersangka yang disandangnya. Namun, perlu Keppres untuk mewujudkan hal itu.

Todung Mulya Lubis, mantan anggota Tim 8 yang sangat mendalami ‘’kasus Bibit-Chandra’’ juga menilai langkah Kejagung itu adalah bagian dari upaya mengebiri dan melemahkan KPK.

‘’Lihat, dengan 4 orang saja lamban dan tidak optimal kerjanya. Apalagi dengan dua orang saja," kata Todung Mulya Lubis seperti dikutip portal detik.com, Sabtu (12/6/2010).

Bahkan Todung sudah melihat sejak dari dahulu upaya pelemahan KPK dilakukan. "KPK sudah disandera oleh Anggodo sejak kasus muncul," imbuhnya.

Dia menegaskan, hasil pemeriksaan tim 8 jelas menyatakan, tidak menemukan bukti telah terjadi suap dan pemerasan pada Bibit-Chandra. Dari hasil investigasi itu, ditegaskan Todung, upaya suap yang dilakukan tidak terbukti.

Saya pribadi juga melihat, upaya PK itu bisa diartikan sebagai siasat untuk melemahkan, bahkan menyandera, lembaga antikorupsi tersebut. Pasca putusan banding PT DKI atas SKPP Bibit-Chandra, status keduanya bisa dikatakan menggantung hingga akhirnya kembali menjadi tersangka.

Jadi melihat gejala-gejala yang makin tampak bahwa ada upaya melemahkan KPK, menurut saya saatnyalah sekarang ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya jeda pemberantasan korupsi karena status tersangka yang disandang Bibit dan Chandra.

KPK tidak bisa bekerja karena unsur pimpinannya tidak cukup.

Saat ini, praktis hanya tersisa dua pimpinan KPK yang bisa menangani perkara. Yakni, M. Jasin dan Haryono Umar. Sementara itu, berdasar kesepakatan para pimpinan lembaga superbodi tersebut, Bibit dan Chandra tidak diperbolehkan melegalisasi penanganan perkara maupun penentuan kebijakan di KPK karena berstatus tersangka.

Jika presiden tidak secepatnya turun tangan, maka bisa dikatakan, presiden gagal melaksanakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. (www.wartamerdeka.blogspot.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama