Anas Suharyono Gugat DPC PKB Bojonegoro ke Pengadilan

BOJONEGORO- Carut marut  di tubuh Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) Bojonegoro, terus bergulir. Anas suharyono  salah seorang anggota fraksi PKB DPRD Bojonegoro, yang merasa didzalimi oleh partainya sendiri kini telah  reasmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat. Ada  delapan orang pengurus PKB tingkat DPC Bojonegoro, DPW Jawa Timur, dan DPP yang digugat ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.


Dalam memori gugatannya, Anas Suharyono memohon kepada PN Bojonegoro untuk menggugurkan pemecatan yang telah dilakukan oleh partainya terhadap dirinya. Sebab, menurutnya, pemecatan yang telah dijatuhkan tersebut tidak sesuaidengan aturan yang ada.

Melalui kuasa hukumnya Nur Syamsi dan Mustain, Anas Menggugat ketua DPC PKB Bojonegoro, M.Chumaidi, dan sekretarisnya Amin Priyanto beserta ketua Dewan Syuro DPC Nafik Syahid dan sekretarisnya serta Hamin Syanadi.

Selain itu, turut tergugat lainnya, masing – masing ketua DPW PKB Jawa Timur Imam Nahrawi dan sekretarisnya Khoiruddin Abbas serta ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar dan wakil sekretaris Yusuf Mujaenih.

“Kami sertakan pula dalam gugatan pengurus DPW PKB Jatim dan DPW PKB, karena mereka juga merekomendasi, atas terbitnya SK Pemberhentian Klien kami, “ kata Nur Syamsi berapi – api.

Menurut Nur Syamsi, pemecatan terhadap Anas Suhariyono yang dituangkan dalam SK Nomor 037/DPC-03/V/A.1/X/2010 tentang pemberhentian tetap tersebut cacat hukum. SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dalam anggaran dan rumah tangga ( ART ) serta peraturan partai yang berlaku.

Dalam hal ini, Nur Syamsi beralasan DPC PKB melalui ketua dan sekretarisnya selama ini belum pernah melayangkan surat peringatan pertama kepada kliennya sebagaimana yang telah ditentukan dalam ART partai. “ DPC PKB Bojonegoro melalui ketua dan sekretarisnya tidak pernah melayangkan surat pertama kepada klien kami. Surat peringatan pertama justru datang dari DPW Jatim, baru disusul surat peringatan kedua dan ketiga yang diterbitkan DPC PKB Bojonegoro,” ujar Syamsi.

Oleh sebab itulah, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta tergugat agar mencabut SK tertanggal 1 Oktober 2010 tersebut. Disamping itu, pihaknya juga meminta turut tergugat agar taat dan patuh pada pemutusan pengadilan negeri nanti.

Sementara itu Ketua DPC PKB Bojonegoro M.Chumaidi ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Ya silahkan saja menggugat kami siap menghadapinya, “ ujarnya enteng. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama