Diduga Ada Penyimpangan, 2 Karyawati Koperasi Swamitra KUD Minatani Lamongan Undur Diri


Keterangan Foto : Sunarji (Ketua KUD) dan Kasulasa (wakilnya)                
LAMONGAN-Dugaan adanya penyimpangan di tubuh koperasi Swamitra KUD minatani Brondong-Lamongan-Jawa Timur, kian menguat setelah dua orang karyawatinya, yakni Ts dan Rn mengundurkan diri dari koperasi binaan Bank BUKOPIN tersebut. Sebelumnya, karyawan berinisial Ff juga mengundurkan diri terkait adanya dugaan ketidakberesan di interen koperasi tersebut. Ironisnya, kasus dugaan itu, sudah berjalan hampir setahun, namun belum ada penyelesaian. Padahal, Swamitra adalah salah satu unit usaha KUD Minatani, salah satu KUD yang berpredikat Mandiri bekerjasama dengan Bank Bukopin.
Ada indikasi, keluarnya dua karyawati Swamitra KUD Minatani karena merasa gaji yang diterimanya relatif masih kecil sehingga keduanya eksodus ke Bank Mandiri. Selain itu, indikasi yang kini santer menjadi buah bibir adalah terjadinya penyimpangan di tubuh unit usaha yang dikelola Bank Bukopin tersebut
Beberapa anggota KUD Minatani setempat menyayangkan belum adanya penuntasan adanya dugaan ini. “Seharusnya pengurus tanggap begitu tercium ada dugaan yang kurang baik segera diselesaikan, selain itu, fungsi BP harus makin optimal, jangan BP hanya tukang stempel pengurus saja,” kata salah seorang anggota KUD yang enggan disebut namanya.
Terkait kasus tersebut, ketua KUD Minatani kecamatan Brondong-Lamongan, Sunarji menepis dugaan adanya kasus penyimpangan itu, namun pihaknya membenarkan adanya dua karyawatinya yang keluar secara mendadak.
“Soal adanya dugaan yang memang pernah ada, jelasnya sudah selesai sehingga mundurnya dua karyawan Swamitra tidak terkait dengan masalah itu,” ujarnya.
Carut marut manajemen KUD dengan belasan ribu anggota ini ternyata belum cukup sampai di sini, setelah terjadinya pergantian pengurus beberapa bulan kemarin situasinya agak kurang sehat. Bahkan, belakangan ada salah satu manajer unit yang mengancam akan keluar dari posisinya menyusul adanya Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh pengurus. Salah satu poinnya, kabarnya manajer unit atau karyawan tidak boleh mengeluarkan statemen apapun keluar yang notabene ke anggota terkait seluruh bidang usaha koperasi.
Menyikapi isu ancaman ini, wakil ketua KUD Minatani, Kasulasa yang juga membidangi seluruh bidang usaha di koperasi terbesar itu secara tegas mengelak. “Kalau Surat Pernyataan membuat manajer unit gerah, rasanya tidak benar, apalagi ancaman, akan tetapi kalau memang ada manejer unit yang belum atau lambat menandatangani, memang benar,” papar dia.
Dia juga menjelaskan bahwa Surat Pernyataan atau lambatnya manajer unit menandatangani surat tersebut tidak ada relevansinya dengan masalah dugaan di Swamitra. “kami melakukan hal tersebut hanya semata-mata untuk memberi penekanan pada seluruh manajer agar makin meningkatkan etos kerja dan terutama disiplin usahanya,” tambah Kasulasa. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama