Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Gelar Tera Ulang Timbangan di Kabupaten Purwakarta


Keterangan Foto: Junaedi dan  Ilyas,Pegawai Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Purwakarta
 
PURWAKARTA-      Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Barat melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan Tera Ulang Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan. Kegiatan Tera Ulang UTTP itu dilaksanakan di sebagian kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Seperti, Kecamatan Wanayasa. Tepatnya Selasa (19/10/2010) berlokasi di halaman kantor Kecamatan Wanayasa.

Kasie Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta Ilyas saat dikonfirmasi Wartawan Wartamerdeka.com menerangkan bahwa kegiatan Tera Ulang UTTP ini baru dilaksanakan lagi pada tahun ini. dan hampir sepuluh tahun pakem dinas terkait tidak pernah melaksanakan Tera Ulang UTTP.  

“Target yang disodorkan Pihak Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Barat sebanyak 375 Timbangan. Sedangkan, di wilayah Kecamatan Wanayasa meliputi hasi pendataan di tiap desa seluruhnya berjumlah 149 di luar pasar dan 126 berbagai jenis timbangan atau kiloan milik warga masyarakat umum. Di Wanayasa khususnya banyak yang menggunakan Timbangan Dacin, CB, Bebek, Gantung, dan Timbangan Meja,”ungkap Ilyas.  

Kegiatan Tera Ulang UTTP di Wanayasa dilaksanakan 2 hari yakni tanggal 19-20 Oktober. Setelah itu Kamis (21/10) Tera Ulang UTTP dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Pondoksalam.“Di Pondoksalam saja hasil pendataan sebanyak 103 berbagai jenis timbangan yang harus direfarasi. Setelah tiap timbangan selesai diperbaiki, maka ukuran atau takaran seluruh timbangan disesuaikan dengan hasil analisa Instalasi Metrologi. Namun, dari seluruh timbangan milik warga tidak seluruhnya bisa diatasi untuk dilakukan Tera Ulang UTTP, karena memang terbatas dan terbentur dengan target yang sudah ditetapkan Pihak Dinas,” ungkap Ilyas.

Walau demikian, pihaknya menghimbau dan mengajak warga yang memiliki Timbangan atau Kiloan agar sepenuhnya menyadari kewajiban atas Tera Ulang UTTP, sebagaimana ketetapan UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. “Kenapa itu harus dilakukan, yakni untuk menjamin kepuasan warga, karena bila sudah timbangan atau kiloan sesuai ukuran atau takaran, niscaya nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,”ungkap Ilyas.

Sementara menurut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakib yang merupakan rekanan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menerangkan bahwa dalam kegiatan Tera Ulang UTTP ini akan dilaksanakan tiap tahun sekali. Adapun berkaitan dengan biaya refarasi atau perbaikan diserahkan ke tiap konsumen pemilik timbangan kepada pihak ketiga sebagai tenaga penyedia jasa perbaikan seluruh timbangan. Dan itu biayanya vareatif tergantung dari besar kecilnya kerusakan timbangan. Sedangkan, Pihak Dinas Peindustrian dan Perdagangan hanya memfasilitasi Pengesahan seluruh Timbangan yang sudah diperbaiki,”pungkasnya. (Andhi Jalal/Deni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama