BEKASI-Anggota Pansus DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha, menyatakan secara tegas akan memanggil Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) guna klarifikasi terkait setoran ilegal dari 25 pengusaha hiburan. Karena, terbentur dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007.
"Peraturan Daerah (PP) Tahun 2007 itu sudah dua tahun berlangsung, klausal (masa berlaku) terhitung sejak tanggal 19 Juli. Demi hukum, dispenda tidak lagi menerima uang setoran itu sebelum perda yang baru kembali disahkan, " papar Muhtadi, di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2010).
Dikatakan Muhtadi, isi dari Perda itu telah menetapkan adanya penyesuaian diri bagi tempat-tempat hiburan. Artinya, sejak klausal itu ditetapkan tidak ada lagi tempat hiburan yang beroperasi.
Namun ironisnya, lanjut Muhtadi, para pengusaha masih menyetorkan melalui Bank Jabar dengan nilai yang relatif, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta, setiap bulannya. "Aneh
Lebih lanjut, Muhtadi mempertanyakan, kemana dan dipergunakan untuk apa uang setoran yang masuk ke kas daerah selama satu tahun terakhir ini. "Kami, akan meminta klarifikasi setoran dari pengusaha yang sudah berlangsung satu tahun terakhir ini," katanya.
Muhtadi menambahkan, Dispenda Kabupaten Bekasi harus mentaati ketentuan yang berlaku dalam klausal perda tersebut. "Berharap, Satpol PP segera menertibkan tempat hiburan yang bermasalah," terang Muhtadi yang juga anggota Komisi D DPRD ini. (dha)