REMBANG-Jajaran Kepolisian Resort Rembang berhasil membekuk dua orang pelaku pengecer dan bandar judi togel di desa Soditan Kec. Lasem, pada hari minggu (10/10/2010). Kasus penangkapan pelaku judi togel itu bermula saat salah satu pengecer judi togel yang bernama Yudi berusia 63 tahun warga dusun Pereng desa Soditan Lasem yang saat itu tengah menunggu pelanggan di rumahnya berhasil ditangkap. Dan dari hasil keterangan Yudi, polisi memperoleh keterangan kalau rekapan kupon togel disetorkan kepada bandar yang bernama Agus Sugiyono alias Yong warga desa tetangga kecamatan yang sama dan dari keterangan itu akhirnya pihak kepolisian menangkap Yong selaku Bandar Togel .
Kompol Teguh Prasetyo, Wakapolres Rembang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku memang pihaknya telah menangkap dua orang.
Dalam penggrebekan kedua tersangka pengecer dan Bandar togel, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 400 ribu, selembar catatan dan dua lembar karbon serta sebuah handphone.
Tersangka pada hari Senin (11/10/2010) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Reskrim, untuk menguak jaringan pengedar kupon togel yang lain, karena diduga kuat wilayah kecamatan Lasem masih cukup banyak kelompok kelompok penjual togel, terutama jenisSingapore .
“Yudi dan Agus Sugiyono nantinya bisa terkena jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.”terang Wakapolres.
Untuk mengurangi angka penyakit masyarakat ini, polisi sangat membutuhkan laporan dari masyarakat. Tanpa itu maka bisa jadi tindak pidana perjudian akan terus membuai membuai warga dengan mimpi mimpi yang tidak pasti.(hasan)
Kompol Teguh Prasetyo, Wakapolres Rembang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku memang pihaknya telah menangkap dua orang.
Dalam penggrebekan kedua tersangka pengecer dan Bandar togel, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 400 ribu, selembar catatan dan dua lembar karbon serta sebuah handphone.
Tersangka pada hari Senin (11/10/2010) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Reskrim, untuk menguak jaringan pengedar kupon togel yang lain, karena diduga kuat wilayah kecamatan Lasem masih cukup banyak kelompok kelompok penjual togel, terutama jenis
“Yudi dan Agus Sugiyono nantinya bisa terkena jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.”terang Wakapolres.
Untuk mengurangi angka penyakit masyarakat ini, polisi sangat membutuhkan laporan dari masyarakat. Tanpa itu maka bisa jadi tindak pidana perjudian akan terus membuai membuai warga dengan mimpi mimpi yang tidak pasti.(hasan)
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus