Pengecer dan Bandar Togel Dibekuk Polisi Rembang

REMBANG-Jajaran Kepolisian Resort Rembang berhasil  membekuk dua orang pelaku pengecer dan   bandar judi togel di desa Soditan Kec. Lasem, pada hari minggu (10/10/2010). Kasus penangkapan pelaku judi togel itu bermula saat  salah satu pengecer  judi togel yang bernama Yudi  berusia 63 tahun  warga dusun Pereng desa Soditan Lasem yang saat itu tengah  menunggu pelanggan di rumahnya berhasil ditangkap. Dan dari hasil keterangan Yudi, polisi memperoleh keterangan kalau  rekapan kupon togel disetorkan kepada bandar yang bernama  Agus Sugiyono alias Yong warga desa tetangga kecamatan yang sama dan dari keterangan itu   akhirnya pihak kepolisian menangkap Yong selaku Bandar Togel .

Kompol Teguh Prasetyo, Wakapolres Rembang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku memang pihaknya telah menangkap dua  orang.

Dalam penggrebekan kedua tersangka pengecer dan Bandar togel,  polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 400 ribu, selembar catatan dan dua lembar karbon serta sebuah handphone.

Tersangka pada hari Senin (11/10/2010) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Reskrim, untuk menguak jaringan pengedar kupon togel yang lain, karena diduga kuat wilayah kecamatan Lasem masih cukup banyak kelompok kelompok penjual togel, terutama jenis Singapore.

“Yudi dan Agus Sugiyono nantinya bisa terkena jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.”terang Wakapolres.

Untuk mengurangi angka penyakit masyarakat ini, polisi sangat membutuhkan laporan dari masyarakat. Tanpa itu maka bisa jadi tindak pidana perjudian akan terus membuai membuai warga dengan mimpi mimpi yang tidak pasti.(hasan)


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama