KSU Langgeng Bersama Penuhi Surat Edaran Dinperindagkop Kab. Rembang

REMBANG-Pasca Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinperindagkop dan UMKM) Kabupaten Rembang menerbitkan dua surat edaran (SE) terkait penataan adminsitrasi, disikapi oleh pengurus koperasi secara pro aktif memenuhi SE tersebut. Mereka datang ke Dinperindagkop dan UMKM, menyerahkan semua persyaratan adminsitrasi yang dibutuhkan untuk mendapat pengesahan 

Seperti halnya yang dilakukan salah satu pengurus koperasi serba usaha (KSU) Langgeng Bersama melalui ketuanya Nur Khamid dan sekretaris Yatmin, Kamis (14/10/2010) pagi. Mereka datang ke Bidang Koperasi dn UMKM Diperindagkop menyerahkan buku pengurus untuk diteliti keabsahannya. 

Di sela-sela pengajuan pengesahan kepada Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Edy Handoyo, dijelaskan oleh Nur Khamid bila buku daftar pengurus yang dimintakan pengesahan tidak ada perubahan sedikitpun. Struktur organisasi masih sama sejak berdiri tahun pada tahun 2007 hingga sekarang, sesuai dengan AD-ART pendirian koperasi.

Lebih lanjut dituturkan Nur Khamid, pengurus koperasi membutuhkan rekomendasi untuk mengurus kerja sama usaha dengan rekanan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain harus menunjukkan buku daftar pengurus yang disahkan oleh Dinperindagkop dan UMKM Rembang.

Sementara itu Edy Handoyo menyebutkan, Dinperindagkop dan UMKM belum lama ini memang menerbitkan dua surat edaran (SE). Masing-masing bernomor 518/1130/2010 tentang penataan keanggotaan koperasi, dimana pengurus diminta mencata semua anggota di dalam buku daftar anggota. SE ke-dua nomor 518/1131/2010 tentang penataan pengurus koperasi, harus dibuat buku daftar pengurus dengan membubuhkan tanda tangan dan jempol masing-masing pengurus.


Menurut Edy, ke-dua SE harus dipenuhi oleh semua koperasi sebagai syarat mengajukan surat keterangan dan rekomendasi dari Dinperindagkop dan UMKM. Khusus untuk buku daftar apemgurus, apabila struktur organisasi sama dengan AD-ART atau bila ada pergantian pengurus ada pendokumentasian dalam Berita Acara serta dilampirkan saat mengajukan pengesahan, proses pengajuan diselesaikan dalam waktu satu hari.


Edy Handoyo menambahkan, selain wajib memenuhi dua SE tersebut, di tahun depan Dinperindagkop dan UMKM juga mengatur perihal surat-menyurat harus dibubuhi tanda tangan ketua dan sekertaris. Sedangkan laporan keuangan harus ditanda tangani oleh ketua dan bendahara. Jia ketentuan itu dilanggar maka Dinperindagkop akan menyatakan surat dan laporan keuangan yang dikeluarkan koperasi, tidak berlaku karena tidak sah. (hasan)





    

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama