PBB Kabupaten Rembang Tahun 2010, Baru Capai 58,7%


REMBANG-Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Rembang tahun pajak 2010 terhitung hingga 30 September 2010 tercapai sekitar 58,7%  persen dari nilai baku. Padahal tahun sebelumnya cukup tinggi, dapat ditarik hingga 92%.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD)  Kabupaten Rembang Suciptono didampingi Kasi Dana Perimbangan Bidang Pendapatan Budi Sukamto di ruang kerjanya pagi tadi  menerangkan, realisasi PBB 2010 mencapai Rp 3.727.342.242 atau sekitar 58,7% dari baku  sebesar Rp 6.345.935.427. Tunggakan PBB hingga batas waktu pelunasan mencapai Rp 2.618.593.180 atau 41,3%. Sedangkan tahun lalu dari baku Rp 6.195.302.980, hingga batas waktu pelunasan akhir September 2009 berhasil ditarik sejumlah Rp 5.609.966.898 atau berkisar 92%.

Menurut Suciptono, dari 14 kecamatan se-kabupaten Rembang telah lunas di 3 kecamatan. Sementara tunggakan tertinggi yakni kecamatan Rembang kota sejumlah Rp 506.765.089 dan terendah kecamatan Sulang sebesar Rp 12.500

Dijelaskan, penyebab utama belum terbayarnya PBB 2010 oleh wajib pajak karena alasan ekonomi. Warga bermata pencaharian petani mengalami gagal panen, sedangkan para nelayan libur melaut karena anomali cuaca, sehingga banyak yang menunda pembayaran tepat waktu karena kesulitan dana.

Sementara itu Budi Sukamto menuturkan, pemerintah kabupaten Remang masih memberikan toleransi. Wajib pajak diberi kesempatan melunasi kewajibannya, hingga akhir tahun ini.

Namun lanjut Budi Sukamto, selain perlu peningkatan kesadaran wajib pajak, peran aktif para petugas pajak di tingkat kecamatan dan desa juga harus ditingkatkan. Sehingga diharapkan sebelum akhir tahun paling tidak sudah mendekati lunas.

Ditambahkan, kalaupun terpaksa belum bisa lunas hingga bulan Desember, upaya penarikan tetap dilanjutkan tahun depan. Diinginkan terbayar lunas sebelum wajib pajak menrima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2011. (hasan)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama