Pemilik Warung Kopi Harus Tegas Tolak Siswa Membolos

REMBANG-Tanggung jawab menanggulangi kenakalan pelajar, bukan hanya pada pihak sekolah saja. Lingkungan juga harus pro aktif mengambil peran, sehingga diharapkan ke-depan tak ada lagi kasus mencolok tindak negatif yang dilakukan generasi muda bangsa calon pemimpin bangsa itu

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Suharso di ruang kerjanya pagi tadi menyebutkan, saat ini ada kecenderungan kenakalan pelajar mengarah pada tindak pidana ringan (tipiring), seperti adanya beberapa pelajar yang diamankan Polsek Lasem beberapa hari lalu. Mereka ditangkap karena membolos dan mengadakan pesta miras di salah satu lokasi wisata yang tempatnya cukup terpencil.

Oleh karena itu tutur Suharso, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas langkah-langkah tepat guna menanggulangi kenakalan pelajar. Hasilnya  digunakan sebagai visi dan misi bersama dalam aksi dilapangan, sesuai kapasitas masing-masing.

Menurut Suharso, satu hal yang mendesak segera dilakukan yakni Dinas Pariwisata, Seni budaya, Pemuda dan Olahraga mebuat surat edaran ditujukan pengelola tempat hiburan dan warung kopi agar menolak pengunjung berseragam sekolah di saat jam belajar-mengajar berlangsung. Karena kuat dugaan mereka adalah pelajar yang membolos.

Suharso menambahkan, apabila secara tegas pemilik tempat hiburan dan warung kopi yang khususnya berada di tempat terpencil menolak kehadiran pelajar yang membolos, tentu akan menyulitkan mereka mencari tempat bersembunyi. Selanjutnya menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan pelajar yang berkeliaran di saat jam sekolah berlangsung.  

Terpisah Kepala Satpol PP Rembang Slamet Riyadi menyebutkan, pihaknya siap melakukan razia kapanpun. Bahkan sudah dilaksanakan pada bulan lalu saat dirinya mulai memegang tampuk pimpinan institusi penegak perda, dengan meluncurkan bentuk operasi baru.

Lebih lanjut Slamet Riyadi menyampaikan, kegiatan tersebut berupa operasi yustisi KTP  pada remaja yang beradadi tempat-tempat hiburan baik pagi-siang dan malam hari. Apabila kedapatan tidak memiliki KTP dan dipastikan mereka adalah pelajar, selanjutnya diberi peringatan serta diperintahkan meninggalkan lokasi.

Ditambahkan, apabila dikemudian hari mereka kembali dijumpai saat dilakukan razia, sebagai shock terapy mereka terpaksa diamankan di kantornya, baru diperbolehkan pulang bila dijemput orang tuanya. Namun sebelumnya harus membuat surat perjanjian yang menyatakan tidak akan mengulang kembali perbuatannya. (hasan/kir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama