Polres Rembang akan Lakukan Penyuluhan Hukum

REMBANG-Dari pantauan atas bebrapa kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukum kerjanya, membuat jaaran Polres Rembang merasa prihatin. Pasalnya pemahaman hukum warga sangat rendah, khususnya terkait penanganan perkara dan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenakan. Hal itu diungkapkan Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo, Kamis (14/10) malam saat jumpa akrab dan sharing dengan insan pers di salah satu rumah makan.

Diterangkan Kapolres Rembang, pihaknya belum lama ini menerima aduan dari warga desa Narukan kecamatan Kragan orang tua korban penganiyaan, menyampaikan protes karena menurut mereka aparat kepolisian tak bersikap tegas. Membiarkan aktor intelektual pengeroyokan terhadap anaknya masih bebas berkeliaran, tidak segera dilakukan penangkapan.

Padahal sebut Kapolres, untuk mengungkap seseorang menjadi aktor intelektual atas satu kasus harus didahului menangkap para pelaku, dilakukan penyidikan dan dikembangkan. Dari rangkaian tugas yang dijalankan kepolisian itu, baru bisa diungkap apakah benar ada dalang dibelakang perkara yang terjadi.

Belum lagi saat penyidik memeriksa pelaku pengeroyokan TKP desa Dresi kecamatan Kaliori belum lama ini. Menurut Kapolres Rembang, pelaku dan orang tuanya protes saat diberi tahu bahwa semua pelaku dikenakan pasal sama dan ancaman hukuman yang sama pula. Diantara pelaku mengaku hanya memukul satu atau dua kali merasa heran, karena harus menanggung resiko hukuman tak beda dengan pelaku lain yang memukul berulang kali.

Lebih lanjut AKBP Kukuh Kalis Susilo menuturkan, dari protes-protes tersebut disimpulkan bila pemahaman warga di bidang hukum masih rendah. Khususnya terhadap kinerja aparat kepolisian dan pasal-pasal di dalam KUHP yang dikenakan pada pelaku tindak kriminaltas.

Oleh karena itu cetus AKBP Kukuh Kalis Susilo, perlu dilakukan penyuluhan agar warga Rembang mengerti dan paham masalah hukum. Untuk itu tiga serangkai penegak hukum terdiri Polres Rembang, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, telah menjalin koordinasi, mengagendakan melakukan penyuluhan.

Ditambahkan, kali pertama kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan Selasa depan di kecamatan Kaliori, memanfaatkan momen rakor kades di pendopo kecamatan setempat yang juga mengundang tokoh masyarakat serta perwakilan warga. Tiga serangkai institusi hukum akan memberikan pengetahuan masalah hukum melibatkan bagian humas masing-masing. Disampaikan materi tentang tupoksi, aplikasi serta implementasi hukum atas penanganan satu kasus atau perkara berikut pasal KUHP yang dikenakan. Penanganan oleh Kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan dan penyidangan berikut vonis di pengadilan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan yang dijadwalkan dilaksanakan di 14 kecamatan        nanti, para kepala desa, tokoh masyarakat dan perwakilan warga yang hadir ikut menyosialisasikan materi tentang hukum yang diterima, di masing-masing desanya agar wawasan warga Rembang bertambah.

Ditegaskan Kapolres Rembang, sehingga warga selain melek hukum juga memiliki kesadaran hukum yang mumpuni. Tidak lagi protes terhadap kinerja tiga serangkai aparat hukum, dalam menangani satu perkara yang menurut mereka terkadang dianggap berjalan lamban. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama