Standar Kehidupan Layak di Rembang Meningkat, Upah Minimum Menyesuaikan


Keterangan Foto: Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkesosnakertrans) Rembang Suranto Ssos


REMBANG-
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik Rembang atas index harga kebutuhan pokok dan komponen lain, diketahui standar kehidupan layak saat ini berkisar Rp 757 ribu, atau meningkat Rp 50 ribu dari tahun lalu. Survei dilakukan atas harga 46 komponen kebutuhan pokok di semua pasar yang ada di Kabupaten Rembang dan komponen lain seperti tarif masuk dan biaya transportasi. 


Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkesosnakertrans) Rembang Suranto S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (13/10/2010) menjelaskan, hasil penghitungan (SKL) akan menjadi dasar usulan upah minimum. Karena SKL meningkat maka Upah Minimum Kabupaten (UMK) menyesuaikan dengan kisaran sama. Tahun ini UMK Rembang sebesar Rp 707 ribu, diusulkan ke Dewan Pengupahan Daerah bertambah menjadi Rp 757 ribu, sesuai SKL 

Disebutkan Suranto, dewan pengupahan daerah adalah perwakilan lintas sektoral terdiri dinkesosnakertrans, badan pusat statistik, Badan perencanaan pembangunan daerah, badan ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan, pengusaha, serikat pekerja dan akademisi.

Suranto menambahkan, diharapkan dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan dari dewan pengupahan daerah. Sehingga Bupati Rembang bisa mengirimkan usulan kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa tengah untuk mendapat persetujuan dan diterapkan sebagai upah minimum di tahun depan. (hasan/www.wartamerdeka.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama