Anggota Komisi VIII DPR RI : Saatnya RUU Asuransi Bencana Disiapkan

Keterangan Foto: Ir. Muhammad Baghowi, MM, anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat.

JAKARTA-Maraknya berbagai bencana yang menimbulkan kerugian, membuat berbagai pihak merasa perlu memikirkan penanggulangan biaya yang dibantu asuransi bencana. Mengenai hal ini, Ir. Muhammad Baghowi, MM, anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat,  mengatakan, sudah saatnya  dibuat RUU (Rancangan Undang-undang) mengenai Asuransi Bencana, mengingat bencana yang cukup beruntun akhir – akhir ini.

Ditemui,  baru-baru ini,  lobby Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/ MPR RI, Senayan, Jakarta, dia mengaku,  rapat-rapat sebelumnyapun, hal ini sudah pernah disetujui. “Namun, karena waktu itu masih belum ada contoh sebagai referensi, maka untuk sementara masih belum dapat diputuskan untuk penyusunan RUU-nya,” ujarnya.

Namun, kata Baghowi, bila ada bencana sekaligus beruntun, hingga menimbulkan kerugian Rp. 500 miliar, apakah memang bisa sekaligus meng-cover klaim sebesar itu? "Perusahaan mana yang mampu?,” tandasnya mempertanyakan.

Sebab itu, menurutnya, hal ini masih sedang digodok, baik di Pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Ditanya soal anggaran bencana, Baghowi mengatakan:, soal anggaran bencana, masih ada di Kementerian Keuangan. 

Baghowi mengakui, soal anggaran bencana, tidak bisa direncanakan. Menurutnya, anggaran bencana hanya bisa disiapkan, untuk penanggulangan pasca bencana, dan memperkirakan anggaran bencana yang tak terduga.

“Terkait anggaran, untuk tahun 2010 hanya Rp. 160 miliar. Padahal, itu masih digunakan untuk penanggulangan bencana yang sebelumnya di tahun 2010. Lha, yang sekarang, lebih dahsyat lagi khan”, ujarnya.

Politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini menambahkan, dana penanggulangan, sementara diambil dari pos anggaran rekening B-999, sebagai pos anggaran tak terduga..

Dalam kesempatan tersebut, Baghowi juga menyampaikan, bahwa para anggota DPR, dari Fraksi Partai Demokrat, turut berpartisipasi menyumbang sebesar Rp. 2.500.000/ orang.Sedangkan para anggota yang berasal dari dapil Jawa Tengah, menyumbang Rp. 5.000.000,-/ orang, untuk korban Merapi. 

Menurutnya, demikian juga dengan rekan-rekan anggota lainnya, dari daerah pemilihan yang terkena bencana Wasior, Papua, dan bencana tsunami Mentawai, Sumatera Barat, memberi sumbangan lebih banyak dari anggota lainnya.

“Itu merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi kita yang lebih, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan yang terkena bencana,” ujarnya menambahkan.

Pemerintah Lakukan Kajian

Sementara itu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menanggapi hal tersebut mengaku masih butuh waktu tiga  bulan lagi untuk mendalami konsep asuransi bencana.

"Masih butuh waktu tiga bulan untuk asuransi bencana," ujarnya kepada wartawan Selasa pekan lalu, di Ritz Carlton Kuningan, di Jakarta.

 Menkeu  mengungkapkan, saat ini Pemerintah masih belum mengalokasikan anggaran untuk produk tersebut. Namun, apabila positif dilakukan maka anggarannya akan diproyeksikan dari APBN.

Sebelumnya, Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany menyatakan saat ini Kementerian Keuangan beserta pihaknya tengah melakukan kajian atas produk asuransi bencana, sehubungan dengan banyaknya bencana alam yang terjadi di Indonesia.

 "Menteri bersedia (untuk asuransi bencana), dan sedang dibicarakan lebih lanjut," ujarnya di Senayan Jakarta, Minggu pekan lalu.

Bahkan Fuad menilai sebaiknya Indonesia mempunyai asuransi bencana untuk mempercepat penanggulangan bencana. "Kalau menganggap bencana sering terjadi, lebih baik menggunakan skim asuransi," jelasnya menambahkan.

Ia mengatakan, dengan premi yang dibayar setiap tahunnya maka Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan dana tanggap bencana dari APBN.

Dikatakannya, pengeluaran dana bencana dari APBN hanya membuat dana lebih lama keluar. Pasalnya APBN adalah perhitungan keuangan negara yang disusun dalam jangka waktu satu tahun dan tidak secara detil memasukkan anggaran bencana.

"Kalau dadakan akan merepotkan. Penanganan bencana yang besar, kalau digunakan dari APBN, itu akan lebih lambat. Kalau asuransi pemerintah mengeluarkan uang premi setiap tahun." imbuhnya.

Menurutnya, pihak industri asuransi sendiri telah menyatakan kesiapannya terkait produk asuransi bencana tersebut. "Untuk bencana alam, industri siap. Tinggal pembicaraan dengan Pemerintah," ujarnya.

Fuad menyatakan perusahaan asuransi kerugian swasta PT Mai Park sebenarnya sudah menawarkan diri untuk menjadi penanggung asuransi bencana. Dikatakannya, PT Mai Park adalah asuransi kerugian yang sebelumnya bernama Maskapai Asuransi Indonesia, telah berdiri sejak 2004 lalu  Meski demikian, Fuad menegaskan wacana mengenai asuransi bencana juga harus dibicarakan segera dengan DPR. Danny S 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama