Dua Jabatan Lingkup Polres Rembang Diserahterimakan

REMBANG-Dua jabatan lingkup Kepolisian Resort Rembang diserah terimakan dari pejabat lama kepada penggantinya. Kegiatan serah teima jabatan dilaksanakan Kamis pagi (4/11) di halaman Mapolres, dalam upacara dipimpin Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo. Hadir sejumlah perwira menengah, 13 Kapolsek dan perwakilan anggota Bhayangkari.

Dalam arahan kepada empat pejabat kepolisian yang bertugas di tempat baru diharapkan agar mempertahankan profesionalisme kinerja Polri dan segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru supaya mampu menjalankan tugas dengan optimal. Khusus kepada pejabat Kasatlantas baru di jajaran Polres Rembang, diwanti-wanti oleh Kapolres AKBP Kukuh Kalis Susilo agar bisa mempertahankan hasil kerja pejabat lama dan diharapkan mampu meningkatkan kinerja, guna menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Rembang.

Jabatan Kapolsek Rembang kota diserahterimakan dari AKP Herman S Chandra kepada penggantinya AKP Suhendi Tirta Maryana, semula perwira menengah Polres Grobogan. Jabatan Kepala Satuan Polisi Lalulintas Polres Rembang diserahterimakan dari AKP Zamroni kepada AKP Maryadi, semula Kepala Polisi Jalan Raya Sukoharjo. Selanjutnya AKP Herman S Chandra mutasi sebagai Panit ID 4 Propam Kepolisian Daerah Jawa tengah, sedangkan AKP Zamroni mutasi sebagai Kapolsek Wedung Polres Demak.

Ditemui usai kegiatan, Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo saat dikonfirmasi terkait pembacaan vonis majelis hakim terhadap 11 terdakwa  kasus pengeroyo Saefudin warga desa Sambiyan kecamatan Kaliori hingga tewas di tempat yang dijadwalkan dilaksanakan dalam sidang lanjutan hari Selasa (9/11) mendatang disebutkan, aparat kepolisian telah berunding dengan pimpinan Pengadilan Negeri bila tempat sidang dipindah ke gedung utama.
"Dengan alasan kemanan terdakwa, kenyamanan situasi dan kondisi dan ketertiban umum, maka kami usulkan sidang digelar di gedung utama PN," jelasnya.

Menurutnya usulan itu disetujui pimpinan PN dan pihaknya sendiri juga akan memberlakukan ketentuan khusus bagi pengunjung sidang. 
"Pengunjung sidang akan kami screaning ketat. Hanya keluarga korban dan terdakwa yang besok kami perbolehkan masuk ruang sidang. Itupun harus bisa menunjukkan KTP, jika tidak memenuhi ketentuan itu secara tegas kami tolak," ungkapnya.

Adapun untuk langkah antisipatif kekecewaan warga dua desa yang bersiteru yakni desa Sambiyan asal korban dan desa Mojowarno asal terdakwa, Kapolres Rembang memerintahkan Kapolsek Kaliori AKP Bahrin melakukan penyuluhan terkait langkah pengamanan ketat yang akan dilakukan jajaran Polres Rembang saat pembacaan vonis hari Selasa mendatang.
"Kita sadari saat majelis hakim membacakan vonis besok tentu membuat dua kubu tidak puas dan merasa kecewa. Oleh karena itu kita lakukan langkah antisipatif mulai hari ini di dua desa tersebut," cetusnya. 

Ditegaskan, apapun bentuk rasa kekecewaan yang dialami dua kubu, apabila mereka berlaku anarkis maka hal itu tidak akan ditolerir oleh aparat.
"Aparat akan menindak tegas siapapun yang berlaku anarkis, tanpa pandang bulu," tandasnya.

Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo berharap agar saat sidang pembacaan vonis nanti meski massa dari dua desa tetap datang ke gedung PN, tetapi harus menjaga ketertiban umum.
”Usai mengetahui hasil vonis segera pulang ke desa masing-masing, tanpa berbuat ulah yang merugikan diri sendiri atau orang lain,” imbaunya.(hasan/kir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama