“Hilang”-nya Calhaj di Asrama Bekasi Dinilai LKBH ICMI Kelalaian PPIH

BEKASI-Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) ICMI Cabang Kota Bekasi, Abdul Halim, SH, menilai ada kelalaian di tingkat pengawasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terkait hilangnya jemaah haji, Sudiman (56), kloter 68 asal Kota Garut tersebut. 

"Saya sangat menyayangkan atas peristiwa itu, hingga saat ini korban belum juga ditemukan pihak keluarga," ujar Halim. 

Dari kondisi ini, dirinya melihat bahwa pengamanan di asrama haji Kota Bekasi sangatlah lemah. Sehingga, bagi calon jemaah haji maupun pengunjung yang keluar masuk terlalu bebas. "Jemaah yang sudah masuk ke dalam asrama haji itu adalah wajib hukumnya tidak bisa keluar tanpa alasan yang sah. Ini sudah menjadi tanggungjawab panitia PPIH," jelasnya. 

Pihaknya juga menyayangkan terkait pernyataan pimpinan Kemementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat, yang di beritakan media
massa sebelumnya bahwa korban sedang mengalami gangguan syaraf atau ingatan. Sebab, selama ini belum ada tes kejiwaan bagi para jemaah haji tersebut. "Saya pikir pernyataan ini tidak bijak untuk dilontarkan. Karena, hal demikan merupakan urusan bidang kesehatan bukan tanggungjawab PPIH. Sudah jelas, mereka hanya untuk melemparkan tanggungjawab dalam persoalan ini," sesal Halim.  

Lebih lanjut, Halim menyarankan kepada PPIH (Jakarta-Bekasi) untuk lebih selektif dalam pengawasan para tamu yang berkepentingan masuk kedalam asrama haji. Minimal, kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas diri.  

Untuk itu, sambung Halim, kepada keluarga korban berhak menuntut serta meminta pertanggungjawaban panitia. "Kami akan mendampingi keluarga dalam advokasi itu," tandasnya.  

Diketahui, Sudiman (56) kloter 68 asal Kota Garut ini hilang sejak Pukul 20.00 wib, Rabu (03/11). Rencana korban bersama Kartini (istri) akan berangkat ke Tanah Suci pada Kamis (04/11) Pukul 07.00 wib. (dharma)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama