Lima Pelaku Dewasa Kasus Pengeroyokan Disidang Minggu Depan

REMBANG-Berkas pemeriksaan 5 pelaku dewasa warga desa Mojowarno Kecamatan Kaliori yang terlibat dalam kasus pengeroyokan Ahmad Syaefudin, pemuda desa Sambiyan hingga tewas, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditangan Kejaksaan Negeri Rembang dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Rembang untuk disidangkan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rembang Suwono selaku Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut Suwono saat kemarin ditemui mengatakan sidang terdakwa dewasa memang jauh lebih rawan, karena berlangsung secara terbuka. Mengenai masalah keamanan, pihaknya menyerahkan kepada aparat kepolisian.  "Yang terpenting sidang tetap lancar, tanpa gangguan apapun dari massa," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah berulang kali menangani kasus pengeroyokan hingga pembunuhan, sehingga tak cannggung lagi berada di tengah massa pro dan kontra dengan terdakwa."Sidang terbuka dan tuntutan untuk terdakwa dewasa mencapai 12 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Polres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo menyatakan siap mengamankan sidang. Selama sidang sebalumnya engan taerdakwa anak-anak, polisi selalu berhasil meredam massa pendukung korban dari desa Sambiyan sehingga situasi dan kondisi terkendali."Polisi hanya akan mengambil langkah represif, apabila muncul aksi kekerasan massa," tegasnya.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama