MSI Cabang Rembang Sambut Gembira Ditunjuknya Pondokrejo Sebagai Desa Perintis Pelestari Rumah Tradisional Joglo

Keterangan Foto: situs Kajar Lasem  peninggalan kerajaan Majapahit nyaris punah, perlu dilestarikan.


REMBANG-Manusia Sejarawan Indonesia (MSI) cabang Rembang menyambut gembira ditunjuknya desa Pondokrejo kecamatan Bulu sebagai desa perintis pelestari rumah tradisional joglo se-propinsi Jawa tengah dan tahun depan mendapat bantuan senilai 2 milyar rupiah untuk penataan kawasan setempat. Diharapkan selanjutnya desa Pondokrejo dirancang menjadi tempat wisata altenatif unggulan, berbentuk museum budaya berbasis alam.

Ketua MSI cabang Rembang yang juga Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Pengolahan Data Elektronik (Parsip dan PDE) H Edi Winarno ditemui di ruang kerjanya pagi tadi menyatakan, ada yang urgen dari hal tersebut yakni pemerintah kabupaten Rembang harus segera menerbitkan peraturan daerah untuk melindungi benda cagar budaya semacam ratusan rumah joglo yang ada di desa Pondokrejo.

”Harus ada regulasi yang melindungi benda cagar budaya tersebut, agar tidak punah,” katanya 

Menurut dia, saat MSI cabang Rembang memantau rumah-rumah tua di kawasan Lasem, dijumpai banyak rumah yang dipugar dengan menghilangkan ciri khas pemukiman kuno tradisional Tionghoa. Apabila hal ini didiamkan saja, dikhawatirkan budaya rumah tua China di Kabupaten Rembang, khususnya di kecamatan Lasem bakal punah.

Ditambahkan, disadari meski bila dalam Undang-undang Benda Cagar Budaya (UU BCB) memungkinkan dikelola oleh perorangan, namun hal itu tidak boleh terlalu bebas khususnya saat melakukan renovasi. Karena mengancam kelestarian keberadaan situs benda cagar budaya.

Terpisah, tokoh budayawan Rembang penulis dongeng rakyat Rembang saat ditemui di kediamannya menyebutkan, keberadaan peraturan daerah (Perda) perlindungan benda cagar budaya sangat mendesak diterbitkan. Pasalnya seperti yang terjadi di seputar situs Terjan kecamatan Kragan, lingkungan sekitar saat ini ada penambangan bahkan illegal, mengancam kondisi warisan budaya yang berusia ratusan tahun tersebut.

Ditambahkan, selain situs benda cagar budaya rumah tua China Lasem dan situs Terjan, beberapa lokasi peninggalan budaya yang perlu mendapat perlindungan yakni situs Plawangan Kragan, situs Kajar Lasem dan situs Sambikalong Pamotan. Dari catatan yang ada tempat-tempat tersebut peninggalan jaman sebelum Masehi dan era kerajaan Majaphit. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama