Pemkab Rembang Usulkan 13 Raperda ke Dewan

REMBANG (wartamerdeka.info) - Pemkab Rembang tahun ini menyampaikan usulan 13 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) untuk dibahas DPRD setempat. Ke 13 raperda tersebut terdiri 4 raperda berkaitan pemerintahan desa; 2 raperda tentang retribusi kepelabuhanan dan 7 raperda tentang pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, rencana tata ruang wilayah, pedoman penyelenggaraan retribusi pengendalian menara, pencabutan 8 perda tentang retribusi, organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah dan raperda rencana pembangunan jangka menengah kabupaten Rembang tahun 2010- 2015.

Kepala Bagian Hukum Setda Rembang Agus Salim di ruang kerjanya menerangkan, dari 13 raperda yang diusulkan, sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan, ada 4 yang menjadi skala prioritas tahun 2010 segera ditetapkan, sehingga tahun 2011 sudah bisa dilaksanakan."Yakni raperda pajak daerah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, rencana tata ruang wilayah, dan raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Rembang 2010-2015," sebutnya.

Dia berharap DPRD setempat segera melaksanakan pembahasan. "Pada tanggal 30 November mendatang kami bersama badan legislatif (Baleg) DPRD dan badan musyawarah (bamus), menjadwalkan rapat pembahasan raperda tersebut," tuturnya.(hasan) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama