Sidang Kasus Pengroyokan di Rembang: Jaksa Tuntut 11 Pelaku 6 Tahun Penjara


REMBANG - Ratusan warga Sembiyan  kembali mendatangi  Pengadilan Negeri  Rembang untuk menyaksikan jalannya persidangan yang berlangsung  secara tertutup. Aparat dari kepolisian Polres   Rembang  berjaga-jaga di luar dan dalam  gedung. Tak seperti pengamanan sebelumnya  mengingat agenda pembacaan tuntutan  oleh jaksa penuntut umum, agaknya kali ini aparat  lebih memperketat pengamanan, bahkan  aparat  sempat melakukan sweeping  kepada seluruh warga Sembiyan  di depan pintu masuk kantor PN Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasubag Humas Polres Rembang Ipda Abbas mengatakan, langkah pengamanan memamg segaja  ditingkatkan semata-mata untuk  mencegah terjadinya tindakan anarkis ataupun kejahatan.

’Termasuk  sengaja melakukan sweeping kepada warga untuk menghindarkan penggunaan benda-benda tajam yang itu bisa membahayakan orang lain,’’ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Suwono mengatakan, para pelaku dituntut  hukuman masing-masing selama 6 tahun. Hal ini ini mengingat, pembunuhan  ini dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi dan korban sendiri salah sasaran.

“Para terdakwa yang berjumlah 11 orang dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 dan 3 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,’’ungkapnya.

Selain itu, katanya, kejadian itu juga memiliki dampak yang begitu besar yakni membuat resah masyarakat, mengakibatkan penderitaan lahir bathin baik korban maupun anggota keluarga korban.

“Semestinya tuntutan  hukumannya  selama 12 tahun, namun karena para tersangka masih anak-anak hukuman yang dikenakan hanya separuhnya  yakni 6 tahun penjara,’’ungkapnya.

Dia berharap, agar tuntutan hukuman bagi 11 terdakwa warga Mojowarno  bisa dikabulkan oleh majelis hakim nantinya. Kalaupun tidak bisa minimal 2/3 dari tuntutan yang diajukan dalam persidangan.
“Jika   putusan hakim kurang atau tidak sesuai  aturan ,dan apa yang dituntutkan ,tentu kami   akan  mengupayakan banding,’’ katanya.

Terpisah Humas Pengadilan Negri Rembang Rudy Fakhrudin Abbas SH, saat dikonfirmasi terkait  kapan jadwal sidang putusan, dirinya  menuturkan jadwal sidang putusan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 November minggu depan

Sementara itu kepala desa Mojowarno Sumardi saat dikonfirmasi usai sidang  mengatakan, sebagai aparat pemerintah desa bagaimanapun memiliki kewajiban mendampingi warganya, meskipun sedang terbelit kasus hukum.

“Tuntutan yang diajukan JPU akan kami  hormati sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, sehingga apapun itu merupakan yang terbaik, sambil menunggu keputusan  hakim nantinya,’’ujarnya.

Dia menceritkan pada saat pembcaan tuntutan oleh JPU mayoritas ibu para tersangka sok dengan hal tersebut. Bahkan, kata dia, sempat  ada  beberapa orang tua tersangka   yang pingsan usai mendengarkan pembacaan tuntutan. ’’Namun akhirnya mereka pasrah dan menerima kondisi yang seprti itu, pasalnya memang anak-anak mereka terbukti bersalah,’’tandasnya.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama