REMBANG - Ratusan warga Sembiyan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Rembang untuk menyaksikan jalannya persidangan yang berlangsung secara tertutup. Aparat dari kepolisian Polres Rembang berjaga-jaga di luar dan dalam gedung. Tak seperti pengamanan sebelumnya mengingat agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, agaknya kali ini aparat lebih memperketat pengamanan, bahkan aparat sempat melakukan sweeping kepada seluruh warga Sembiyan di depan pintu masuk kantor PN Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasubag Humas Polres Rembang Ipda Abbas mengatakan, langkah pengamanan memamg segaja ditingkatkan semata-mata untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis ataupun kejahatan.
’Termasuk sengaja melakukan sweeping kepada warga untuk menghindarkan penggunaan benda-benda tajam yang itu bisa membahayakan orang lain,’’ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Suwono mengatakan, para pelaku dituntut hukuman masing-masing selama 6 tahun. Hal ini ini mengingat, pembunuhan ini dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi dan korban sendiri salah sasaran.
“Para terdakwa yang berjumlah 11 orang dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 dan 3 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,’’ungkapnya.
Selain itu, katanya, kejadian itu juga memiliki dampak yang begitu besar yakni membuat resah masyarakat, mengakibatkan penderitaan lahir bathin baik korban maupun anggota keluarga korban.
“Semestinya tuntutan hukumannya selama 12 tahun, namun karena para tersangka masih anak-anak hukuman yang dikenakan hanya separuhnya yakni 6 tahun penjara,’’ungkapnya.
Dia berharap, agar tuntutan hukuman bagi 11 terdakwa warga Mojowarno bisa dikabulkan oleh majelis hakim nantinya. Kalaupun tidak bisa minimal 2/3 dari tuntutan yang diajukan dalam persidangan.
“Jika putusan hakim kurang atau tidak sesuai aturan ,dan apa yang dituntutkan ,tentu kami akan mengupayakan banding,’’ katanya.
Terpisah Humas Pengadilan Negri Rembang Rudy Fakhrudin Abbas SH, saat dikonfirmasi terkait kapan jadwal sidang putusan, dirinya menuturkan jadwal sidang putusan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 November minggu depan
Sementara itu kepala desa Mojowarno Sumardi saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, sebagai aparat pemerintah desa bagaimanapun memiliki kewajiban mendampingi warganya, meskipun sedang terbelit kasus hukum.
“Tuntutan yang diajukan JPU akan kami hormati sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, sehingga apapun itu merupakan yang terbaik, sambil menunggu keputusan hakim nantinya,’’ujarnya.
Dia menceritkan pada saat pembcaan tuntutan oleh JPU mayoritas ibu para tersangka sok dengan hal tersebut. Bahkan, kata dia, sempat ada beberapa orang tua tersangka yang pingsan usai mendengarkan pembacaan tuntutan. ’’Namun akhirnya mereka pasrah dan menerima kondisi yang seprti itu, pasalnya memang anak-anak mereka terbukti bersalah,’’tandasnya.(hasan)