Terbukti Terima Suap dari Oknum Pemkot Bekasi, Dua Auditor BPK Jabar Divonis 4 Tahun Penjara


Jakarta - Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III Suharto dan Kepala Seksi Wilayah Jabar III Enang Hermawan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Pemkot Bekasi pada Juni 2010.

"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa satu dan dua selama 4 tahun dikurangi masa tahanan sementara," kata Ketua majelis hakim Jupriadi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/11/2010)

Selain penjara, Suharto dan Enang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 12a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya. Dalam kasus ini, Suharto dan Enang telah menerima uang total Rp 400 juta dari Pemkot Bekasi untuk memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengacualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kota Bekasi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya mereka dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. 

Mendengar vonis ini, Suharto dan Enang mengaku pikir-pikir. Belum ada keputusan apakah menerima atau akan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Suharto.

Jaksa penuntut umum dari KPK pun mengaku akan pikir-pikir selama tujuh hari. Meski lebih rendah dari tuntutan, belum dipastikan apakah JPU akan banding atau tidak.

Usai sidang, Suharto dan Enang enggan berkomentar pada wartawan. Keduanya hanya menunduk. Suharto bahkan tidak mau berdiri saat hakim akan meninggalkan persidangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama