Tunjangan Khusus Gudacil Dihentikan, Dewan Harapkan Segera Dilakukan Sosialiasi


Keterangan Foto: Anggota Komisi D DPRD Rembang Rohmat Isnaeni

REMBANG-Terhitung mulai Januari 2010 tunjangan khusus guru daerah terpencil (gudacil) sebesar satu kali gaji pokok dihentikan oleh pemerintah pusat. Kalangan pengajar dareah terpencil tentu saja merasa kaget, karena sebelumnya tak pernah mendapat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut.


Seperti halnya yang disampaikan Munjari gudacil sehari-hari mengajar di SDN Ngroto dan Priyanti mengajar di SDN Criwik ke-duanya di Kecamatan Pancur. Diperoleh keterangan bila tunjangan khusus gudacil yang sekian lama diterima, sejak Januari 2010 tidak lagi mereka dapatkan. "Apa penyebab dihentikannya tunjangan gudacil, kami berdua sama sekali belum pernah menerima," tutur mereka kompak.


Mereka berdua merasa sedih karena tunjangan gudacil dihentikan, pasalnya biaya operasional untuk mengajar di kawasan yang memang termasuk terpencil di wilayah kabupaten Rembang ini membutuhkan pengeluaran lebih. "Selain bahan bakar tentu saja biaya perawatan sepeda motor yang digunakan bekerja sehari-hari berbeda dengan bila kami dibanding mengajar di tempat yang mudah terjangkau," cetus Munjari dan Priyanti.


Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Mashadi saat ditemui di ruang kerjanya menerangkan, saat ini pihaknya sendiri masih bingung karena penjelasan terkait penghentian tunjangan khusus gudacil diampu dalam dua peraturan menteri keuangan yang nomor dan tanggal terbitnya berbeda namun isinya sama. "Yakni nomor 101 per tanggal 12 Mei 2010 dan nomor 164 per tanggal 7 September 2010, sehingga mana sah yang digunakan belum bisa ditentukan," tuturnya.


Oleh karena itu hari Senin (15/11/2010) ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Dandung Dwi Sucahyo dan dirinya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa tengah, guna mencari kejelasan mana diantara dua permenkeu tersebut yang sah digunakan sebagai dasar regulasi. "Kami berjanji apabila telah menerima penjelasan resmi dari Dinas pendidikan Propinsi Jateng, akan segera menggelar sosialisasi kepada seluruh pengajar katagori gudacil," cetusnya.


Terpisah, anggota Komisi D DPRD Rembang Rohmat Isnaeni saat dihubungi mengaku belum mendengar dan mengetahui adanya penghentian tunjangan khusus gudacil. Apalagi dengan adanya dua regulasi dari institusi sama dengan nomor dan tanggal terbit berbeda, tentu akan menyulitkan pelaksana tugas di daerah untuk mensosialisasikannya. "Komisi D dalam waktu dekat akan mengadakan heraing dengan Dinas Pendidikan setempat, menanyakan regulasi dan dasar dari penghentian tunjangan khusus gudacil," ungkapnya.


Menurut dia, pengajar di daerah terpencil memang membutuhkan tambahan penghasilan untuk menunjang pengeluaran per hari dalam rangka menjalankan tugasnya. "Kami harapkan segera digelar sosialisasi agar tidak menyebabkan gudacil di Kabupaten Rembang merasa resah," ujarnya.


Ditambahkan, apabila gudacil telah lolos sertifikasi, baru boleh dihentikan tunjangannya, agar tidak terjadi doble anggaran. Namun bagi yang belum lolos sertifikasi, hendaknya masih diberikan. "Ini untuk menghindari timbulnya kecemburuan sosial dikalangan pendidik," imbuhnya.


Ditegaskan, apalagi bila mereka yang selama ini menjadi gudacil tiba-tiba serentak mengajukan pindah tugas dan melakukan mogok mengajar apabila tidak dipenuhi. "Tentu daerah-daerah terpencil akan semakin terbelakang dalam hal pendidikan," tandasnya. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama