UP3AD Kabupaten Rembang Adakan Pemutihan PKB dan BBNKB

REMBANG-Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Rembang selama 2 bulan mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2010 memberikan pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah.

Kasi Pajak UP3AD Muryono di ruang kerjanya mengatakan, program itu sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur nomor 101 tanggal 18 oktober 2010 tentang pemberikan pembebasan pokok dan sanksi administrasi PKB serta pokok dan sanksi administrasi BBN KB II yang berasal dari luar propinsi Jawa tengah."Untuk keterlambatan melaksanakan kewajiban pendaftaran pembayaran PKB tahun berjalan sesudah jatuh tempo tetap dikenakan sanksi adminitrasi," terangnya.

Pada program pemutihan ini menurut dia, wajib pajak menerima beberapa kemudahan, terutama bagi kendaran bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban atau menunggak pembayaran PKB 1 hingga 5 tahun dan sesudah tanggal jatuh tempo diputihkan atau dibebaskan, hanya dikenakan pokok pajak 1 tahun berjalan. "Sementara itu kemudahan untuk BBN KB bagi kendaraan dari luar propinsi jawa tengah dibebaskan dari pembayaran bea balik nama," ujarnya

Ditambahkan, dari catatan kantor UP3AD Rembang sejauh ini peminatnya masih sepi. Per hari tercatat rata-rata hanya sekira enam kendaran bermotor yang diputihkan. Padahal program ini sudah disosliasisasikan melalui media massa," imbuhnya.(hasan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama