Walikota Bekasi Mochtar Mohamad Ditetapkan KPK Jadi Tesangka Korupsi APBD 2010


JAKARTA- Setelah Sekda Kota Bekasi divonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider enam bulan tahanan terkait kasus penyuapan terhadap pejabat BPK Provinsi Jawa Barat, oleh Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, KPK kini menjadikan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad jadi tersangka. Mochtar dijerat dalam kasus dugaan penyelewengan APBD 2010 serta dugaan penyuapan berkaitan dengan penghargaan piala Adipura yang diperoleh Kota Bekasi belum lama ini.

"KPK telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait penggunaan APBD Kota Bekasi 2010, juga soal pemberian sesuatu atas perolehan Adipura bagi Kota Bekasi dengan tersangka MM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Johan mengaku belum menerima secara detil modus yang dilakukan oleh Mochtar. Soal kerugian negara, hingga saat ini KPK juga masih terus menghitungnya. 

Surat perintah penyidikan Mochtar sendiri diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sendiri sudah langsung dicegah berpergian keluar negeri.

"Surat pencegahan sudah dikirim hari ini," tegas Johan.

Wali Kota Bekasi tersebut, menurut Johan, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun menurut Hhan, kasus yang menjerat Mochtar Mohammad menjadi tersangka ini berbeda dengan kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar). "Kalau untuk kasus yang suap auditor BPK Jabar masih dalam pengembangan".

"Kapan ditetapkannya sebagai tersangka, hari ini sepertinya, saya baru tahunya hari ini," ujar dia.
ar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama