Dugaan Korupsi Rp 9 Miliar di Disdik Kab Bekasi, Kajari Didesak Periksa Muhyiddin dan Bupati

BEKASI – Belum ditetapkannya Muhyiddin sebagai tersangka dalam kasus buku paket APBD 2006 senilai Rp 6 miliar dan program multimedia APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3 miliar, tentu saja menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Betapa tidak! Kasus buku paket ditangani Kejari Cikarang sejak pertengahan 2007. Berkas acara pemeriksaannya, menurut Kasipidsus Kejari Cikarang – saat itu dijabat Abeto Harahap,SH,MH, sudah rampung, dan tinggal menunggu audit dari BPKP Jawa Barat tetapi hingga kini tak juga muncul ke permukaan.

Anehnya, ketika tersangka kasus korupsi program multimedia ditetapkan Kejari Cikarang, Muhyiddin lolos. Padahal, menurut sumber yang layak dipercaya, aktor intelektual di balik multi media itu, tak lain adalah Muhyiddin.

Belum ditetapkannya Muhyiddin dalam dua kasus tersebut, tentu menimbulkan tanya di kalangan masyarakat, terutama kalangan LSM dan wartawan. Sesungguhnya adakah andil Bupati dalam kasus ini, atau main mata antara penyiik dengan Muhyiddin? “Ini yang perlu disikapi. Dewan pun harus mempertanyakan kinerja Kajari Cikarang yang seolah membiarkan praktek korupsi di lingkup Pemkab Bekasi,” kata Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengawasan  Pembangunan Bekasi (LP3B) Mohmmad Aris Kuncoro,SE

Soal program multi media, kalangan lembaga swadaya masyarakat menilai bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang tebang pilih. Sebab yang paling berperan dalam kasus ini adalah Bupati Bekasi dan Muhyiddin yang ditunjuknya selaku pejabat sementara karena Toni Sukasah (sudah ditahan dalam kasus multi media oleh Kejari Cikarang) menunaikan ibadah hajij. Saat Toni di Tanah Suci, Bupati mengeluarkan SK penunjukan Een Suwandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Surat keputusan Bupati bernomor 910/Kep.139-KEU/2008 tanggal 25 November 2008 yang dijadikan landasan hukum program multi media dilaksanakan oleh Drs Een Suwandi.
“Apakah Bupati tidak terlibat konspirasi kalau kejadian seperti itu?,” Tanya Mohammad Aris Kuncoro,SE.

Mantan Reaktur Harian Rakyat Merdeka dan Pimpinan Redaksi Harian Guntur ini mengimbau Kajari Cikarang untuk berani bersikap memeriksa Bupati Bekasi.

Senada dengan LSM LP3B, Ketua Umum Gapenmas Drs Adam Tamara,Msi mengatakan, Kajari harus memintai keterangan pejabat yang patut diduga ikut melakukan konspirasi. “Sekarang  tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Kalau faktanya ada kenapa takut mengungkapkan,” imbuhnya.

Adam juga berharap agar proyek pengadan buku paket tahun APBD 2006 yang kuat mengindikasikan mantan Kadiknas Bekasi periode 2006, Muhyidin segera dituntaskan, jangan dipetieskan. “Apalagi, saya baca dari Koran, mantan Kasipidsus Kejari Cikarang, Abeto Harahap,SH,MH telah berpesan agar wartawan mengawal kasus buku paket hasil kerja kerasnya mengungkap adanya indikasi korupsi yang merugikan keuangan  daerah sebesar Rp 6 miliar,” paparnya.

Sementara Rosihan Anwar mengatakan, tidak ada alasan lagi Kejari Cikarang tidak menetapkan Muhyiddin sebagai tersangka. Menurut Rosihan Anwar, juru bicara keluarga Een Suwandi, dan juga anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, dalam kasus multi media, Muhyiddin harus juga ditetapkan sebagai tersangka kalau mau mengungkap kasus yang sebenarnya karena persoalan berawal dari dia (Muhyiddin-Red).

Kasipidsus Kejari Cikarang,Agus Setiadi,SH,MH menjawab pertanyaan apakah Muhyiddin kini Kepala Badan Kepegawaian Daera (BKD) Kabupaten Bekasi sudah dimintai keterangan terkait kasus multi media, Agus mengatakan,sudah diperiksa.

Ketika ditanyakan soal proyek buku paket senilai Rp 6 miliar yang ditangani Kejari Cikarang sejak pertengahan tahun 2007 lalu, Agus tampak ragu menjawab. Didesak, ia pun mengatakan menunggu hasil audit BPKP Jawa Barat. (Sal/Man

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama