Edarkan Togel, Perangkat Desa Sluke Dibekuk Polisi

Keterangan Foto: Kasatreskrim Polres Rembang AKP Sugirman saat memberikan penjelasan masalah togel.

REMBANG-Ashadi (55 tahun) perangkat desa Sluke kecamatan Sluke kemarin sore ditangkap jajaran Reskrim Polres Rembang, saat dirinya mengedarkan dan menjual kupon togel. Tersangka digerebek di sebuah warung di desa Pandangan kulon kecamatan Kragan, berikut barang bukti uang tunai 544 ribu rupiah dan kertas rekap hasil penualan togel.

Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasatreskrim AKP Sugirman membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang perangkat desa Sluke.  "Tersangka saat ini tengah diperiksa intensif guna mengungkap jaringan pengedar lain, baik pengepul dan bandar," terangnya.

Ia merasa heran sekaligus prihatin, karena sebagai perangkat desa seharusnya tersangka menjadi tokoh panutan warga, namun justru terlibat perjudian yang tak semestinya dilakukan. "Oleh karena itu kami imbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga, seperti yang dialami aparat desa itu," harapnya.  

Ia tegaskan pula tekad untuk menyikat habis segala bentuk perjudian di wilayah hukum kerjanya dan akan berlaku tegas tidak tebang pilih. "Semua pelaku akan diproses sesuai meekanisme hukum yang berlaku dan dituntaskan hingga ke meja hijau," tandasnya.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Sugirman menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Sembari menambahkan agar masyarakat terus pro aktif memberikan informasi apabila menemui bentuk-bentuk perjudian di seputar tempat tinggalnya. "Kami menjamin kerahasian dan keselamatan pelapor apabila kasus terungkap dan para pelaku berhasil ditangkap," janjinya. (Hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama