REMBANG - Bupati Rembang H. Moh Salim di hadapan Pimpinan SKPD dan para Camat di Rembang, dalam rangka sosialisasi UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ) menuturkan, keterbukaan informasi publik imenjadi penting dan tidak hanya dipahami pimpinan SKPD dan perangkat daerah saja. namun, Ini juga wajib disosilasikan ke masyarakat. ’’Hal ini penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak simpang siur, khususnya terkait pemerintahan setempat. Jangan sampai ada komunikasi maupun informasi yang keliru,” terang Bupati Rabu (1/12/2010) di Aula Lantai IV Setda Rembang
Pada kesempatan itu, Bupati berharap dan meminta seluruh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) betul-betul memahi tentang keterbukaan informasi publik
Ditambahkan, sebaliknya melalui KIP ini bukan berarti pemberitaan di media bisa seenaknya saja, sehingga terkadang mempertontonkan pemberitaan yang hanya menyoroti sisi buruk sebuah kebjikan saja, ataupun isu negatif yang sengaja dihembuskan dan itu jelas merugikan. ’’Sampaikan yang benar kalau memang benar, sampaikan salah kalau memang salah, jangan ditambah-tambahi. Hal ini penting karena selama ini sebagai kepala daerah berbagai isu miring ditudingkan kepada saya, termasuk kasus RBSJ yang sejauh ini belum terbukti,”ujarnya.
H. Moh salim meminta, insan media juga harus ikut andil dalam rangka pencitraan yang baik di suatu daerah. Menurutnya, isu negatif tentang pemerintah yang beredar di masyarakat, hal itu jelas akan berdampak buruk. “Satu di antaranya imbas tersebut, kepercayaan para investor untuk berinvetasi di Rembang juga akan menurun, bahkan mereka pasti takut dengan isu negatif yang berkembang sehinga memutuskan menarik rencana berinvestasi di Rembang,” pungkasnya. (Hasan)