Kasus Dugaan Suap Gayus ke Pejabat Kejaksaan Harus Diserahkan ke KPK


JAKARTA - Penelusuran yang dilakukan oleh tim klarifikasi Jamwas Kejagung terkait adanya dugaan aliran dana dari Gayus Tambunan kepada jaksa dinyatakan terputus pada keterangan Haposan Hutagalung. Hal tersebut dikarenakan Haposan menyangkal semua perkataan Gayus soal aliran dana untuk para jaksa. Namun hal ini diragukan berbagai pihak, tim klarifikasi dinilai tidak independen sehingga perlu diserahkan kepada lembaga yang lebih netral.

"Harusnya diserahkan ke lembaga yang independen, yakni KPK. Karena memeriksa organ sendiri tentu akan lebih sulit dilakukan, banyak konflik kepentingan," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Sholikin, Sabtu (18/12/2010).

Menurut Sholikin, tim klarifikasi Jamwas Kejagung yang mentok pada keterangan Haposan bisa menjadi gerbang agar kasus tersebut diserahkan ke KPK. Menurutnya keterangan Gayus yang berbeda dengan mantan pengacaranya, Haposan tersebut harus segera dikonfrontir, oleh lembaga yang independen.

"Bila tidak dikonfrontir mana tahu siapa yang benar siapa yang tidak. Yang jelas salah satunya pasti berbohong," terangnya.

Tim klarifikasi telah meminta keterangan dari Gayus dan Haposan, serta kepada sejumlah jaksa yakni jaksa Cirus Sinaga, Poltak Manullang, Kamal Sofyan, dan mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga.

Dari pemeriksaan tim, Gayus mengakui dirinya memang pernah menyerahkan uang untuk berbagai urusan terkait perkara dirinya kepada Haposan sejumlah Rp 24 miliar. Uang tersebut dalam 3 bentuk mata uang yakni, dollar AS, dollar Singapura, dan rupiah.

Menurut Gayus, khusus untuk pihak-pihak yang terkait dengan Kejaksaan, Haposan telah melakukan penyerahan uang secara tunai dalam dua tahap. Bulan Januari 2010 menyerahkan uang sebesar USD 500 ribu. Kemudian bulan Februari serahkan uang sebesar USD 50 ribu. Dengan alasan pemberian pertama belum termasuk pada pejabat-pejabat, yaitu Jampidum yang menggantikan pejabat yang lama.

Namun Haposan menyangkal semua keterangan Gayus tersebut. Haposan membantah bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar yang disebutkan Gayus tersebut. Haposan hanya mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 1,250 miliar dari Gayus. Uang tersebut, menurut Haposan, adalah uang success fee dan biaya operasional selama Haposan menjadi kuasa hukum Gayus.

Setelah meminta keterangan pada Gayus dan Haposan, tim klarifikasi kemudian meminta klarifikasi pada para jaksa dan mantan jaksa yang namanya pernah disebut-sebut Gayus dalam persidangan. Tim telah meminta klarifikasi pada jaksa Cirus Sinaga, mantan Direktur Prapenuntutan Poltak Manullang, mantan Jampidum Kamal Sofyan, dan mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga terkait hal ini.

Namun, semuanya kompak membantah, dan dengan adanya penyangkalan Haposan dan para jaksa yang diduga menerima tersebut, maka penelusuran tim klarifikasi pun terputus.(ar/dc)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama