Lima Tersangka Dewasa Kasus Pengroyokan Yang Sebabkan Tewasnya Syaefudin, Mulai Disidangkan

REMBANG-Lima tersangka pelaku pembunuhan M. Syaefuddin, warga Sembiyan Kecamatan Kalieori, kemarin (9/12) mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Rembang. Seperti persidangan 11 tersangka lain yang sudah divonis, sidang kemarin juga dijaga ketat oleh aparat Polres Rembang dengan menerjunkan 1 kompi petugas  untuk mengamankan persidangan.


Kelima tersangka kasus pembunuhan tersebut adalah, Ahmad Sampurna (Mojowarno), Sulistiyo Margunan (Batangan, ati), Hendar Puji Sentana (Mojowarno), Hasim Wibowo (Mojowarno) dan Suwondo (Mojowarno).

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka itu, Indria Miryani bertindak sebagai hakim ketua didampingi oleh Rudi Fahruddin Abbas dan Fajar Kusuma Aji sebagai Hakim Anggota. 

Sementara itu seperti sidang sebelumnya, Suwono bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Sidang menghadirkan empat saksi salah satu  saksi Ahmad Syaeronzi yang merupakan salah satu korban luka berat

Sementara itu puluhan warga Sembiyan juga ikut menyaksikan jalannya persidangan kali ini, meskpun segian besar berada di luar. Mereka tetap menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Suyatman Hakim, perwakilan warga Sembiyan yang kemarin ikut menyaksikan jalannya persidangan mengatakan, masyarakat meminta penegak hukum menuntut seberat-beratnya bagi kelima tersangka.

Dia menyebutkan, paling tidak para tersangka diganjar dengan hukuman 12 tahun. ''Mengingat jelas-jelas sudah menghilangka nyawa warga kami,hal itu tidak lagi bisa ditolelir,'' harapnya.

Selain menunggu keadilan dari penegak hukum, warga Sembiayan juga melakukan berbagai cara agar keputusan nanti bisa adil. Salah satunya, pada setiap malam Jum'at bersama warga melakukan doa bersama di makam almarhum M.Syaefuddin. ''Ini dialkukan dengan harapan semoga Allah memberikan petunjuk, sehingga keadilan pun bisa ditegakkan,''tukasnya.(Hasan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama