Keterangan Foto: Kepala Dinsosnkakertrans Rembang Suranto
Kepala Dinsosnkakertrans Rembang Suranto di ruang kerjanya, kemarin, menyatakan, penangguhan UMK diperbolehkan namun, harus memenuhi ketentuan yang berlaku. "Ini mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) Nomor 231 tahun 2003, tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMK," sebutnya..
Menurut dia, syarat yang harus dipenuhi perusahaan antara lain adanya kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Mencantumkan kondisi keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba dan rugi dalam dua tahun terakhir. Laporan keuangan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK sebelumnya juga harus diaudit oleh akuntan publik. "Juga melampirkan laporan jumlah total para pekerja dan menyertakan salinan akte pendirian perusahaan serta data upah sesuai jabatan pekerja," ungkapnya..
Ia tambahkan, di kabupaten Rembang tahun-tahun kemarin pasca sosialisasi kenaikan UMK, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan Adapun pengajuan penangguhan UMK tahun 2011, paling lambat dilaporkan ke Dinsosnakertrans Rembang tanggal 20 Desember mendatang. "UMK Kabupaten Rembang tahun 2011 ditetapkan Rp 757 ribu, naik sekira 7% dari sebelumnya Rp 707 ribu," imbuhnya.(Hasan)