Polres Rembang Akhirnya Berhasi Membekuk 4 Pelaku Pembobolan Sekolah

REMBANG-Kurang dari sepekan peristiwa pembobolan SMPN 3 Pamotan dan SMPN 2 Sulang, 4 dari 9 pelaku berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Rembang. Ke 4 pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda,diantaranya  kecamatan Jatirogo dan Tuban Propinsi Jawa timur.

Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasat Reskrim AKP Sugirman dan Kabag Humas AKP Abas saat gelar perkara di halaman Mapolres siang tadi menjelaskan, kejadian pembobolan sekolah kosong khususnya malam hari diduga merupakan pelaku kriminal lintas daerah. Sehingga dikoordinasikan dengan beberapa Polres tetangga, diantaranya Pati-Blora dan Tuban dan. Ternyata dari dari Polres Tuban. Dari Polres Tuban diperoleh keterangan ada beberapa residivis di wilayah kerja mereka yang menggunakan modus operandi seperti itu. Akhirnya nama-nama residivis tersebut dikantongi dan dicari keberadaannya.

Menurut Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo, pihaknya membentuk dua regu untuk mencari para pelaku, berbekal alamat yang dikantongi. Saat bertemu dan akan dimintai keterangan, dua orang diantaranya justru melarikan diri sehingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo menambahkan, dari dua tersangka diperoleh nama pelaku lain, total berjumlah 9 orang. Namun saat disergap di tempat persembunyian, hanya didapati 2 pelaku, 5 orang lain tidak ada di tempat. Nama ke 5 orang tersebut sudah diketahui identitasnya, mereka masuk Daftar Pencurian Orang (DPO) Polres Rembang.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Sugirman menyebutkan, ke 4 tersangka yang tertangkap yakni Saefudin Zuhri bin Asmuin, 30 tahun, warga desa Wot Jogo kecamatan Jatirogo. Rusmani bin Pasiran, 25 tahun, warga desa Tileng Talu kecamatan Montong. Yeni bin Bahri, 32 tahun dan Gunani bin Tarmani keduanya warga desa Sidorejo kecamatan Kenduruan, semua pelaku asal Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa timur. Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti peralatan yang digunakan saat beraksi dan sebagian benda yang dicuri.

Disebutkan Kasat Reskrim AKP Sugirman, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sementara dari pengakuan tersangka mereka sudah berulang kali melakukan pembobolan sekolah. Diantara mereka dibagi tugas, melakukan pencarian dan pengamatan bakal lokasi, regu pelaksana dan bagian menjual hasil operasi. Dalam menjalankan aksinya mereka menyewa mobil untuk memudahkan operasi. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama