Polres Rembang Tangkap Dua Pengedar Judi Togel

REMBANG-Berbekal informasi dari masyarakat, Senin sore kemarin jajaran Reskrim Polres Rembang berhasil menangkap dua orang pengedar kupon judi toto gelal (togel). Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda, modus operandinya sama, menjual kupon togel ke tetangga mereka sendiri.

Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasatreskrim AKP Sugirman membenarkan pihaknya telah menangjkap dua tersangka pengedar judi togel. Diterangkan jajaran reskrim mulanya mendapat informasi dari warga melaporkan adanya aktifitas penjualan togel.

"Berbekal laporan tersebut kemudian jajaran reskrim meluncur ke tempat yang dimaksud dan ternyata benar adanya," tuturnya.

Menurut dia, kali pertama menangkap Supardi lansia berusia 72 tahun, warga desa Kwangsan kecamatan Kaliori. Dia tertangkap di desa Waru kecamatan Rembang Kota saat mengedarkan togel. "Bersama pelaku turut diamankan barang bukti rekapan disobekan kertas," terangnya.

Kemudian lanjutnya, jajaran Reskrim kembali menangkap pelaku lain bernama Yatin usia 52 tahun, warga desa Mondoteko kecamatan Rembang kota.  "Bersama pelaku diamankan barang bukti uang tunai Rp 155 ribu, rekapan nomor togel dan sepeda motor Supra X bernomor polisi B 6306 NUL," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya segera memerintahkan kepada masing masing Unit Reskrim, untuk menyelidiki peredaran kupon judi togel dan mampu mendapatkan hasil.  "Karena selama ini yang tertangkap baru kisaran penjual dan agen saja, sedang keberadaan bandar tak pernah terungkap," imbuhnya.

Sedangkan kepada masyarakat disampaikan imbauan agar pro aktif memberikan informasi apabila menemui bentuk-bentuk perjudian di seputar tempat tinggalnya. "Kami menjamin kerahasian dan keselamatan pelapor apabila kasus terungkap dan para pelaku berhasil ditangkap," janjinya dengan tegas.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Sugirman menyebutkan, dua pelaku sedang dalam penyidikan intesif guna mengungkap keberdaan sang bandar. "Dua pengedar togel tersebut dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," sebutnya. (Hasan)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama