Anggota Komisi V DPR Michael Wattimena: UU Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang Baru Untungkan Rakyat Kecil

Laporan Franky Pangkey 


Anggota Komisi V DPR RI Michael Wattimena SE, MM

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak lebih dari Rp 4 Triliun untuk fasilitas likuiditas kepada masyarakat yang berpengasilan rendah dengan bunga tetap dan terjangkau untuk mendapatkan perumahan rakyat menengah ke bawah. Hal ini seiring dengan ditetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh DPR-RI belum lama ini.



Menurut Anggota Komisi V DPR RI Michael Wattimena SE, MM, Senin (3/1/2011)  menyangkut UU tersebut, ada sejumlah hal yang sangat prinsipial. Pertama, terkait dengan penyediaan rumah terhadap rakyat kecil yakni masyarakat yang berpenghasilan rendah. Ini sangat bermanfaat sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan bunga bank yang bisa menyulitkan mereka ke depan. Contohnya jika bunga berlaku 10 % maka masyarakat bisa mendapatkan bunga 6% atau jika berlaku bunga bank Rp 6000 maka bagi masyarakat penghasilan rendah bisa diberlakukan Rp 3000.



Yang kedua yaitu penyediaan rumah itu tidak bisa dimiliki hak penuh oleh orang asing. Orang asing hanya dikenakan hak pakai, karena ini terkait dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jika ada tanah dimiliki oleh orang asing maka itu akan mengancan Negara Kesatuan Republik Indonesia,“tegas Michael Wattimena.

Proses Pengesahan UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini telah melalui peroses sangat panjang; mulai dari komisi V DPR RI, pembentukan Panitia Kerja (Panja), Pembentukan tim perumus (Timus), hingga pembentukan tim singkronisasi lintas departemen yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian Pekerjaan Umum. “Semuanya terintegrasi sehingga dalam proses penyusunan ini meminimalkan kemungkinan untuk terjadi protes dari masyarakat karena proses ini sudah melalui penggodokan yang sangat panjang,“tambah Michael Wattimena.

Dikatakannya, waktu pembahasan UU tersebut hampir mencapai satu tahun, hal tersebut terjadi karena adanya tarik-menarik soal tingkat suku bunga, kenapa harus ada fasilitas likuiditas, kenapa tidak diserahkan saja kepada bank. Menurutnya, kalau diserahkan ke bank maka menjadi fluktuasi,  ke depan masyarakat tidak tahu bunganya berapa karena bisa terjadi bunga bervariasi,“kata Michael lagi.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Permahan dan Kawasan Perumahan baru ini semuanya terintegrasi dan tidak berbenturan dengan UU lain. Semuanya berjalan sinerji saling mendukung satu dengan yang lainnya.

Michael Wattimena mengharapkan kepada pemerintah untuk segera mensosialisasi UU baru tersebut  kepada masyarakat. Itu penting, katanya, sehingga pada saat UU ini diterapkan masyarakat tidak menjadi kebingungan terhadap revisi UU yang telah disetujui bersama pemerintah dan DPR RI tersebut.

Sosialisasi UU tersebut akan segera dilaksanakan bersama DPR yang terlibat secara penuh kepada pemangku kepentingan yang ada dan masyarakat umum dengan melibatkan lembaga-lembaga pendidikan, LSM-LSM, sehingga mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat.
Disebutkan pula, soal tata ruang daerah harus terintegrasi dengan baik, dengan infrastruktur yang ada supaya manfaatnya bias dirasakan oleh masyarakat.

Menyangkut pendanaan, menurutnya, ada lembaga yang akan kerja sama dengan pemerintah dan dananya sudah ada. Jumlah dana tersebut mencapai lebih dari Rp 4 Triliun. Dana tersebut semuanya harus melalui Bank karena beberapa kejadian yang lalu penemuan anggota DPR RI ada Rumah Susun yang dibangun yang berhak adalah masyarakat yang berpengasilan menegah ke bawah tapi ironisnya banyak masyarakat yang pengasilan menengah ke atas memiliki rumah susun itu. Lalu mereka menyewakan kepada orang lain.   

“Ini kan berarti aspek pemanfaatan tidak terfokus pada objek yang ada. Harus dijaga agar fasilitas likuiditas ini menjadi bagian yang benar-benar terarah pada masyarakat yang membutuhkan, ” ungkap Michael Wattimena.

Untuk menghindari agar kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali, harus dilakukan sosialisasi agar masyrakat tahu bahwa ada UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang baru. “Dan agar masyarakat tahu, ada fasilitas yang didapatkan, “ujar Michael.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Komisi V DPR RI  memang menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menjadi Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Undang-undang.

Dengan diundang-undangkannya RUU ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman serta membantu masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menghuni rumah yang layak huni.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi V
DPR RI dengan Kemenpera dengan agenda pembahasan RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12) sore. Sekitar delapan fraksi yang ada dalam Komisi V DPR serta pemerintah berhasil mencapai mufakat untuk menjadikan RUU tersebut menjadi Undang-undang.

Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, setelah melalui proses diskusi yang panjang dan demokratis akhirnya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini berhasil merumuskan berbagai pengaturan yang mampu menjawab tantangan dalam hal pemenuhan rumah.


“Saya berharap diundang-undangkannya RUU ini dapat memastikan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman serta membantu masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menghuni rumah yang layak huni,” ujar Menpera Suharso Monoarfa.


Menurut Menpera, kepastian akan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman yang bermutu, ramah lingkungan, terjangkau dan memenuhi ketentuan tata ruang sangatlah diperlukan mengingat lahan yang semakin berkurang. Selain itu, secara keseluruhan substansi pokok yang dinormakan dalam RUU ini menunjukkan adanya keinginan yang kuat untuk memperluas dan memperdalam jangkauan peningkatan kesejahteraan rakyat di bidang perumahan dan permukiman.


RUU ini, imbuh Menpera, juga menegaskan komitmen yang kuat dari DPR untuk bersama-sama pemerintah mengkonsolidasikan penanganan kesejahteraan rakyat di bidang perumahan dan permukiman secara lebih sistemik, komprehensif, terstruktur dan terencana. Melalui RUU ini Menpera juga berharap pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian di kawasan perkotaan dan perdesaan dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama