Penyaluran Dana BOS Berubah Mulai Tahun 2011


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Dandung Dwi Sucahyo

REMBANG-Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berubah mulai tahun 2011. Semula dana BOS didistribusikan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi, mulai tahun ini dikirimkan langsung kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Dandung Dwi Sucahyo di ruang kerjanya menerangkan, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota baru saja menerima sosialisasi petunjuk teknis tentang perubahan penyaluran dana BOS dari Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Menengah Kementrian Pendidikan Nasional. Pada kesempatan itu diterangkan mulai tahun 2011, dana BOS akan tercantum dalam APBD kabupaten dan kota.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Dandung Dwi Sucahyo, pada mekanisme penyaluran yang baru yakni Kementerian Keuangan menyalurkan dana BOS dari kas umum negara ke kas umum daerah setiap tiga bulan, setelah menerima data jumlah sekolah dan siswa. Khusus untuk sekolah swasta, penyaluran dana BOS memakai mekanisme hibah karena merupakan institusi non pemerintah, sedangkan sekolah negeri diberikan melalui Dinas Pendidikan.

Adapun untuk alokasi dan BOS sendiri tambah Kepala Dinas Pendidikan Dandung Dwi Sucahyo, tidak mengalami perubahan. Untuk Sekolah Dasar sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun bagi sekolah perkotaan dan Rp 397 ribu per siswa, per tahun, sekolah di kabupaten. Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama Rp 575 ribu per siswa per tahun di perkotaan dan Rp 570 ribu per siswa, per tahun, di kabupaten.

Terpisah, Joko Suprihadi Ketua Komisi D DPRD Rembang yang membidangi pendidikan, saat dihubungi terkait mekanisme baru penyaluran dana BOS mengatakan, perubahan tata cara distribusi diharapkan bisa menyelesaikan persoalan keterlambatan penyaluran dana BOS yang berdampak menghambat kegiatan belajar-mengajar. Keterlambatan penyaluran dana BOS kerap kali menjadi sumber penghambat operasional sekolah, karena sekira 70 % pembiayaan berasal dari dana BOS dan 30% lainnya dari BOS daerah.

Ketua Komisi D DPRD Rembang Joko Suprihadi lebih lanjut menyampaikan, untuk mencegah keterlambatan ataupun penyimpangan, dana BOS akan dikawal oleh Komisi D dan tim montoring dan evaluasi (monev) eksternal yang ada di Kabupaten Rembang. Sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) perubahan mekanisme penyaluran dana BOS, paling lambat sejak diterima Pemkab sepekan kemudian sudah harus masuk ke rekening sekolah. Dana BOS harus diberikan ke sekolah dalam bentuk uang tunai melalui rekening sekolah, tidak boleh bentuk barang.

Berdasar data di Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, penerimaan dana BOS tahun 2011 total sebanyak Rp 23.226.819.000. Dengan perincian untuk jenjang pendidikan SD negeri dan swasta sebesar Rp 22.187.059.000, alokasi untuk 55.887 anak. Sedangkan jenjang pendidikan SMP negeri dan swasta sejumlah Rp 11.039.760.000, alokasi untuk 19.386 pelajar. (hasan-wartamerdeka.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama