Puspomal Akan Percepat Proses Permasalahan Prajurit TNI AL


Laporan: Franky Pangkey

JAKARTA-Agar karier prajurit tidak tehambat, diharapkan mulai awal tahun 2011, 11 POMAL TNI Angkatan Laut yang tersebar dari Aceh sampai Jayapura bekerja maksikal agar semua permasalahan prajurit  bisa tuntas secepatnya.

Menurut Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Puspomal) Angkatan Laut Kolonel Muchammad Richad,  di tahun 2011 Pomal-Pomal yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia  bisa meningkatkan kinerjanya dengan sebaik-baiknya sehingga bisa mewujudkan kedisiplinan prajurit  yang baik. Jika ada permasalahan anggota Angkatan Laut di daerah diharapkan Pomal di daerah bisa menyelesaikan dengan cepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Karena jika penyelesaian lambat akan mengakibatkan hal yang tidak baik bagi Pomal itu sendiri, “tutur Kolonel Muchammad Richad, Senin (3/1/2011).

Richad menjelaskan,  proses seperti penganiayaan,misalnya, harus cepat penyelesaiannya karena kalau tidak akan terkatung-katung dan dampaknya karier dari prajurit tersebut akan terhambat karena prosesnya yang tidak terselesaikan. Ada sanksi hukum bagi prajurit yang bermasalah namun waktu yang lama penyelesaiannya akan menghambat. Sanksi berfariasi, ada yang kenaikan pangkat tertunda.

Sebanyak 11 Pomal di seluruh wilayah indonesia diharapkan mampu memberikan efek jera bagi prajurit-prajurit yang bermasalah agar mereka tidak melakukan kembali suatu pelanggaran. “Diharapkan, prajurit-prajurut TNI AL bisa mengendalikan dirinya agar tidak bermasalah,” ujar Muchammad Richad.

Pelanggaran Prajurit TNI AL peringkat pertama tertinggi sampai dengan saat ini adalah desersi, lalu masalah asusila, selanjutnya ada masalah narkoba, penganiayaan, dan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, permasalahan asusila dan narkoba termasuk sangat berat, karena kalau terbukti kariernya bisa terhenti.

Diharapkan di tahun 2011 kinerja 11 Pomal TNI AL yang tersebar dari Aceh hingga Papua lebih maksimal lagi sehingga penyelesaian permasalahan prajurit  bisa lebih cepat.

Selanjutnya manyangkut prajurit yang kerja sampingan menjaga perusahaan-perusahaan semestinya mereka harus melaporkan ke Komandan Satuan TNI AL, jika tidak maka dinyatakan illegal dan sanksinya tindakan disiplin, yakni bisa tertunda kenaikan pangkatnya satu periode (6 bulan). “Kerja sampingan tersebut tidak masalah yang penting ada laporan secarah resmi kepada Komandan Satuan TNI Angkatan Laut setempat dan sepanjang tidak mengganggu  kedinasan,” kata Kolonel Muchamad Richad yang pernah menjadi Mandan Komandan Lanal Sorong.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama