Soal Pencabutan Larangan Elf, Kadishub Kabupaten Bekasi Remehkan Putusan PTUN Jabar


Penertiban Elf: Kadishub Kabupaten Bekasi tak akui putusan PTUN Jabar
BEKASI- “Bupati yang memiliki kewenangan, bukan PTUN.” Pernyataan meremehkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat ini, lantang dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Roni Harjanto menjawab pertanyaan wartawan soal klaim sopir Elf yang gugatannya dimenangkan sampai putusan tingkat Mahkamah Agung untuk melintasi Jalan HOS Cokroaminoto dan Kapten Soemantri (depan SGC).

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi periode Bupati Sa’duddin yang baru sebulan menduduki posisi jabatan Kadishub ini, bahkan mengancam akan menilang setiap angkutan Elf yang melintasi jalur tersebut. “Ini jalan kabupaten, jadi sepenuhnya kewenangan bupati, bukan PTUN,” jelas Roni.

Menurut pria bergelar strata dua yang sudah beberapa kali mutasi jabatan eselon dua periode kepemimpinan Bupati Sa’duddin ini, jika jalan provinsi, maka putusan PTUN berlaku.

Pernyataan Roni yang dikenal dekat dengan Bupati Sa’duddin, membingungkan Haji Acep yang mewakili para sopir Elf menggugat perboden yang dipasang di kedua jalan tersebut. “Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan itu sungguh tidak menghormati amar putusan pengadilan tata usaha Negara,” terang Acep Jaelani.

Dikatakan Acep, putusan pencabutan perboden yang dimenangkan para sopir Elf, telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Kalau pihak Dishub merasa tidak puas, kata Acep, silahkan tempuh jalur hukum, jangan menggunakan kewenangan. “Hukum di atas segala-galanya,” tegas Acep sembari mengatakan akan menyerahkan sepenuhynya kepada majelis hakim di PTUN Jawa Barat.

Sementara Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Pembangunan Bekasi (LP3B) Mohammad Akun,SE menyatakan, sikap Kadishub tak perlu berlebihan. Kalau memang merasa lebih benar dari PTUN,PTTUN dan Mahkamah Agung, lakukan secara proporsonal jangan meremehkan lembaga hukum dengan berkoar-koar. “Wilayah hukum PTUN tidak hanya mencakup provinsi, tetapi semua kebijakan atau kewenangan yang menyalahi aturan tata Negara,” kata Akun.
Menurut Akun, pernyataan pejabat eselon dua itu, sangat meremehkan  lembaga peradilan. Seolah surat keputusan (SK) Bupati nomor 551.11 Kep 254-DISHUB/2010 tidak terjangkau oleh PTUN Jawa Barat.
Batas Sosialisasi
Rabu (9/2), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Roni Harjanto yang memimpin penertiban AKDP K01 di Terminal Cikarang Barat mengatakan, putusan PTUN tidak berlaku sehubungan dengan status jalan.
Diketahui, Jalan Hos Cokroaminoto merupakan jalan kabupaten dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Bekasi untuk mengatur demi kepentingan bersama.

“Kalau status jalannya provinsi, maka putusan PTUN berlaku. Kenyataannya status jalan kan milik Kabupaten Bekasi. Bupati yang memiliki kewenangan, bukan PTUN,” terang Roni.

SK Bupati yang dikeluarkan 14 September 2010 lalu ini. Kata Roni sudah berjalan empat bulan yang digunakan sebagai waktu sosialisasi.

Hari ini ( Rabu 9/2 –Red), kata Roni, batas waktu sosialisasi AKDP K-01 untuk masuk ke dalam terminal sudah habis.

”Selanjutnya, jika ada AKDP K01 yang melintasi Jalan Hos Cokroaminoto dan Kapten Soemantri akan ditilang Satlantas Polresta Bekasi.

“Kami sudah berkordinasi dengan Satlantas Polresta Bekasi untuk menindak supir AKDP K-01 yang melintasi jalan ini.

Rambu larangan melintas sudah jelas terpasang dan jika ada yang berani melepasnya, akan berurusan dengan hukum,” tegas mantan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi ini.(wartamerdeka.com-Ajai/Herman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama