Usaha Penggalian Tambang di Brondong-Lamongan Sudah Sesuai Aturan

LAMONGAN - Protes dan diberhentikannya sementara ijin usaha operasional pertambangan produksi (IUOPP) di wilayah kelurahan / kecamatan Brondong kabupaten Lamongan, Jatim, oleh sejumlah warga layak dipertanyakan menyusul banyaknya warga yang ikut menandatangani protes dukungan menolak keberadaan operasional pertambangan produksi tersebut belakangan merasa tak pernah menolak usaha penggalian tipe C tersebut.

Sejumlah warga ditemui wartamerdeka.com mengatakan, mereka disuruh seseorang bertanda tangan, namun tak jelas maksud dari tanda tangan tersebut. “Saya memang pernah dimintai tanda tangan diatas kertas kosong, setelah saya tanyakan katanya untuk mengantisipasi jalan kampong, tepatnya jalan pemuda kelurahan Brondong ini, suatu saat biar tidak digunakan lintasan pengangkutan hasil tambang yang biasanya menggunakan dumtruck, padahal kenyataannya tidak demikian,” ujar salah seorang ketua RT di wilayah kelurahan Brondong.

Wartono, ketua RT lainnya juga pernah dimintai tanda tangan diatas lembaran kertas kosong, namun pihaknya tidak gegabah, ketika si peminta ditanya untuk apa tak bisa menjelaskan, dia urung ikut tanda tangan, “Saya pernah diminta tanda tangan, tapi unntuk apa tidak jelas, ya, otomatis saya tidak mau,” kata Mas War.

Usaha penggalian yang dimulai pada oktober 2010 tersebut sebenarnya sudah final dan disepakati warga masyarakat setempat. Hasil kesepakatan tersebut, setelah melalui musyawarh warga asalkan jalan yang dilewati kendaraan pengangkut hasil tambang tersebut diperbaiki. Penanggungjawab usaha CV Karya Mandiri tak keberatan dengan permintaan warga tersebut. Jalan menuju lokasi penggalian akhirnya ditata baik dan bila berdebu juga disiram.

“Sebenarnya, segala proses perijinan dan persetujuan warga sudah tidak ada masalah, namun belakangan kok ada warga yang protes,” kata Budi, salah seorang staf pemda di kecamatan Brondong.

Data yang dihimpun menyebutkan, Arifin, salah seorang warga dikelurahan Brondong yang rumahnya tepat di lintasan jalan menuju lokasi penggalian kemudian memprotes keberadaan usaha penggalian tersebut sekaligus menutup ijinnya. Alasannya, karena pihak CV Karya Mandiri merugikan warga dan tonase angkutan overload. Sayangnya, pihak Arifin, hingga tulisan ini dibuat belum berhasil dikonfirmasi.

Namun, sumber pemkab Lamongan mengatakan sebenarnya keberadaan penggalian tipe C di kecamatan brondong tersebut sudah tidak ada masalah.

Anggota dewan setempat yang pernah berkunjung ke lokasi juga sulit mencari kesalahan. “kalau ada protes tentang keberadaan usaha penggalian mengatasnamakan warga kelurahan Brondong, pertanyaannya warga yang mana yang dirugikan. Tanda tangan RT/RW juga tidak semua, dan kalau pun toh ikut tanda tangan, mereka rata-rata tidak tahu masalahnya,” tambah Tohir warga setempat. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama